Kamis, 20 Oktober 2011

"Terkait Sidang Perubahan Anggaran" Sekda Ngada Selamatkan Wajah Pemerintah

BAJAWA, RadarFlores—Bagai disambar petir, saat Pemerintah Kabupaten Ngada dicecar berbagai pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD Ngada dalam Sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan TA 2011. Sebagian besar anggota DPRD mempertanyakan materi KUA-PPAS yang disiapkan pemerintah untuk dipaparkan kepada DPRD yang dinilai belum lengkap. Diantaranya, pembelanjaan APBD tahun 2011 tidak termuat dalam materi. Dan dalam sidang ini kasak-kusuk terkait defisit anggaran yang menurut informasi mencapai 44,6 milyar semakin kencang, bagai hembusan angin topan. Tak pelak temperatur suhu sidang lumayan panas. Berkali-kali terlihat baik anggota DPRD maupun pejabat pemerintah hilir mudik/keluar masuk ruangan dengan ekspresi penuh
Seperti disaksikan Wartawan RadarFlores, sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Ngada, Selasa (4/10/2011) yang dimulai pukul 10.00 wita. Sidang dipimpin Ketua DPRD Ngada,Kristoforus Loko, S.Fil, didampingi Wakil Ketua DPRD Ngada,Moses J Mogo dan Paulinus No Watu. Hadir dari eksekutif Bupati Ngada, Marianus Sae, Sekda Ngada,Meda Moses, Asisten III, Drs. Anthonius Repu dan para pimpinan SKPD lingkup Setda Ngada.
Pimpinan sidang usai membuka sidang, langsung memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memaparkan materi KUA-PPAS yang disampaikan Bupati Ngada di bagian pendahuluan, selanjutnya dipaparkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngada, Hilarius Sutanto. Sekitar 15 menit, kepala Bappeda memaparkan materi KUA-PPAS, salah satu anggota DPRD Yoseph Dopo Bebi langsung memberikan interupsi dan kemudian disusul dengan beberapa pertanyaan dari anggota DPRD, diataranya Jhoni Ngai Luna, Syirilus Pati Wuli, Paul D Maku dan Wens Kua Gili.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Ngada,Syirilus Pati Wuli, sebelum pembahasan KUA PPAS, semestinya pelaksanaan APBD 2011 perlu dievaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran TA 2011. Karena dari situlah pemerintah bersama DPRD baru bisa membahas KUA PPAS APBD Perubahan TA 2011. Menurut Pati Wuli, yang terjadi justru pemerintah tidak membicarakan tentang bagaimana penyerapan anggaran yang termuat dalam APBD 2011, tetapi lebih mengarah pada perbandingan APBD 2010 dengan target APBD 2011.
Anggota DPRD lainnya Yosep Dopo memberikan interupsi kepada pemerintah karena materi pemaparan yang disampaikan pemerintah kepada DPRD kurang lengkap dan pada salah satu poin yang memuat terget pendapatan daerah terjadi perselisihan data antara data yang ada di buku KUA-PPAS yang dipegang para anggota DPRD dengan data yang dipaparkan kepala Bappeda melalui layar LCD.
DPRD menilai materi KUA-PPAS yang dibuat pemerintah belum lengkap dan asal jadi sehingga tidak berbobot. Karena salah satu point penting dalam KUA-PPAS yakni daftar pembelanjaan APBD tahun 2011 tidak dimuat dalam materi. Padahal dalam perubahan anggaran APBD, daftar pembelanjaan harus dimuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP nomor 58 tahun 2005, pasal 20 ayat (1) menyebutkan, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Namun dalam sidang tersebut, pemerintah tidak memaparkan salah satu substansi sesuai amanat PP Nomor 58 Tahun 2005.
Dengan demikian, anggota DPRD menilai, materi yang dibuat pemerintah belum lengkap atau asal jadi sehingga tidak dapat dibahas. Pimpinan DPRD setelah persetujuan forum langsung mengskorsing sidang selama satu setengah jam dan sidang kembali dilanjutkan pukul 13.00 wita. Namun setelah skorsing pertama, pemerintah meminta pimpinan sidang untuk mengskorsing kembali sidang karena pemerintah belum siap memaparkan materi KUA-PPAS. Sidang lanjutan KUA-PPAS dilanjutkan Rabu (5/10/2011). Pada sidang lanjutan hari kedua ini, Sekretaris Kabupaten Ngada (sekda) , Drs. Moses Meda tampil sebagai penyelamat, secara mendetail menjelaskan regulasi yang menjadi persoalan. Sampai-sampai beberapa anggota dewan menyampaikan kepada wartawan bahwasanya beruntung sidang kedua ini dikendalikan oleh sekda, karena dalam bahasannya starting point sangat rasional dan jelas.Serta substansi yang dapat disimpulkan pada sidang kedua ini, yakni faktor pembelanjaan oleh pemerintah lebih besar daripada pemasukan. Saat wartawan meminta sumber data terkait uraian klasifikasi defisit, para petinggi SKPD menerapkan strategi bungkam alasan takut atasan.
Jelang tahun kedua, terlihat warna pembangunan kabupaten Ngada belum jelas, terkesan abstrak dan membabi-buta. Keinginan besar yang ingin dicapai ‘hantam kromo’ cenderung menabrak rambu-rambu regulasi, hal ini disampaikan salah satu anggota dewan. Barangkali bila benar angka defisit anggaran mencapai 44,6 milyar adanya, ini adalah angka fantastis yang ditunjukkan oleh suatu pemerintah daerah di Indonesia, karena menurut informasi ketentuan angka defisit tidak boleh melebihi 5% dari anggaran yang ditetapkan, padahal pada sidang ini terungkap defisit mencapai 10%. Lalu yang pertanyaan kesalahan ini hendak ditimpakan kepada siapa?. Kebijakan protektif yang ditampilkan bisa jadi menyebabkan roda kebijakan terputus mata rantainya. Energi pembangunan yang dimiliki pemerintah Ngada banyak yang tersumbat. Pengkotak-kotak-an dalam manajemen kekuasaan terlihat tampak. Barangkali terlalu sangat naif bila kita terlalu terobsesi pada legenda Bangsa Yunani “KUDA TROYA”, takut lawan politik mencaplok kekuasaan lewat penyusupan. ‘BARANGSIAPA MENABUR DIA AKAN MENUAI’ (Mr.X)

Tidak ada komentar: