Kamis, 20 Oktober 2011

Terkait Persoalan Perbatasan Ngada-Manggarai Timur ‘Hargai Sebuah Proses’, Pinta Gubernur

Bajawa,Fajar-Bali —Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Frans Rebu Raya mengatakan pemerintah propinsi sedang berupaya menyelesaikan masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur. Berkaitan dengan penanganan masalah tersebut, kedua pemerintah kabupaten diharapakan untuk menghargai sebuah proses penyelesaian masalah yang sedang ditangani pemerintah propinsi saat ini.
Demikian dikatakan, Frans Lebu Raya saat dikonfirmasi wartawan usai acara pentupan warkshop NTT Food Summuit di Aula Jhon Tom, Kamis (13/10/2011). Kata Lebu Raya, pemerintah propinsi melalui pemerintah kabupaten sudah menyampaikan kepada masyarakat di lokasi perbatasan tentang upaya yang dilakukan pemerintah propinsi untuk menyelesaikan masalah.
Ketika ditanya tentang sikap pemerintah propinsi dalam menyelesaikan masalah perbatasan dinilai lambat dan kurang tegas, Lebu Raya mengatakan untuk menyelesaikan sebuah persoalan membutuhkan waktu. Karena dalam menyelesaikan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih mendalam sehingga masyarakat tidak dikorban dan juga tidak merugikan kedua kabupaten.
Menurut Lebu Raya, persoalan tapal batas antara Ngada dengan Manggarai Timur mencuat dengan adanya Surat keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973. Oleh karena selaku gubernur perlu mempertimbangkan masalah tersebut dengan bijak. Karena Sk tersebut bukan dibuat pada tahun kemrinn dimasa kepemimpinannya, tetapi sudah dibuat sejak tahun 1973.
Dia meminta masyarakat di lokasi perbatasan untuk tetap membina kerukunan dan menjaga kemaman dan ketertiban. Karena masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh pemerintah propinsi.
Kepala Badan Pengelolah Perbatasan (BPP) Propinsi NTT, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam menyelesaikan masalah perbatasan tersebut, pemerintah propinsi melalui BPP Propinsi NTT akan mengecek kembali pilar perbatasan di dua titik yakni, Labuankelambu dan Sangan Sipar. Menurutnya dalam bulan Oktober ini tim dari propinsi akan mengecek kembali pilar di titik tersebut. Tim yang akan datang mengecek pilar tersebut adalah tim teknis dari propinsi yakni, Badan Pengelolah Perbatasan Propinsi, Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesabangpolinmas) Propinsi NTT.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah propinsi berkaitan dengan masalah perbatasan tersebut adalah merubah judul SK tahun 1973. (fb/risdiyanto)

Tidak ada komentar: