Kamis, 20 Oktober 2011

Surat Gubernur NTT Dipandang Tidak Tegas ! “Terkait Masalah Perbatasan Yang Tak Kunjung Tuntas”

Bajawa, FajarBali------Beredar kabar bahwa baru-baru ini Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya mengirim surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada tentang penyelesaian perbatasan. Salah satu poin tersebut meminta Pemda Ngada untuk ikut menjaga dan memelihara fasilitas umum termasuk melakukan koordinasi guna membuka kembali jalan yang ditutup oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab serta diminta melakukan pembongkaran gapura yang dibangun dilokasi perbatasan, hal tersebut dikatakan ketua DPRD Ngada Kristoforus Loko, S.Fil kepada wartawan (Jumat 7/10/2011).
Senada dengan Pernyataan ketua DPRD Ngada, Ketua Komisi A DPRD Ngada Paskalis Lalu, SH yang berasal dari Fraksi Golkar mengatakan, “Semua pihak harus serius menanggapi surat gubernur tersebut, namun tidak semudah itu mengambil keputusan karena tidak mencantumkan batas waktu penyelesaian”. Kepada wartawan FajarBali Paskalis mengungkapkan, bahwa gubernur tidak tegas !. “Kapan target penyelesaian dan limit waktu yang diberikan?” sergahnya, “Lalu apa sangsinya?” (Rabu 12/10/2011). Paskalis juga menambahkan, sebaiknya ada target penyelesaian, supaya dapat mengambil langkah strategis dan terukur. Ia mengharapkan kedua Bupati baik Bupati Ngada, Marianus Sae dan Bupati Manggarai Timur Yosef Tote, untuk tetap memberikan perhatian pada masyarakat perbatasan serta jangan memposisikan masyarakat dalam posisi dilematis, dan hal ini menjadi gerakan moral dengan memberikan pelayanan dasar pada masyarakat seperti : kesehatan, pendidikan dan sebagainya. “Kalau gubernur memerintahkan pelarangan pembangunan fisik dan non fisik di perbatasan, lalu siapa yang bertanggung jawab pada kehidupan masyarakat setempat?”, tanya Paskalis. “Sejak kapan gubernur memberi perhatian pada pembangunan perbatasan?”, tambahnya.
Terkait pembangunan gapura, ketua Komisi ini mengatakan, “bila dipandang salah, gubernur dipersilakan mengambil sikap dan membawa ke ranah hukum”, dan “bila bupati Ngada dalam memberi perhatian pada masyarakat perbatasan dianggap melanggar hukum, silakan! Gubernur mengambil sikap”. Paskalis juga menambahkan, sebaiknya gubernur datang ke perbatasan dan selayaknya seorang pemimpin memperhatikan rakyatnya dan kalau memang harus dilakukan jajak pendapat, apapun hasilnya rakyat Ngada siap menerimanya, jelasnya.
Ajakan agar gubernur NTT datang ke lokasi sengketa perbatasan juga disuarakan oleh ketua DPRD Ngada Kristoforus Loko, tujuannya agar melihat kondisi masyarakat secara langsung sekaligus mendengar apa kata masyarakat yang berada pada wilayah yang saat ini menjadi sengketa kedua daerah otonom tersebut.
Merujuk pada acara dialog terbuka yang diselenggarakan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Baar (HPPMB) Makasar di Sambinasi, Kecamatan Riung (20 Agustus 2011), saat konferensi pers sejumlah tokoh muda dan tokoh masyarakat mengharapkan kunjungan Bupati Ngada ke wilayah mereka dalam memberi dukungan moril atas apa yang mereka alami selama wilayah mereka dianggap menjadi wilayah sengketa. “Jika bupatinya saja tidak bisa hadir ke wilayah kami, apalagi gubernur?”, kata warga yang tak bersedia disebut namanya. Saat dialog terbuka tersebut terungkap harapan besar warga perbatasan akan kehadiran bupati dan gubernur ke wilayah mereka agar segera mencari solusi yang terbaik dan tidak berlarut-larut, sehingga aktivitas warga tidak terganggu pasca sengketa perbatasan kembali mencuat. (FB/risdiyanto

Tidak ada komentar: