Kamis, 20 Oktober 2011

Pembacaan Eksepsi Keberatan Kasus ‘Tuduhan Pengrusakan Bhaga’ ‘ADA MAFIA HUKUM PADA KASUS INI’

Bajawa.FajarBali-----Eksepsi keberatan ketiga terdakwa, Agustinus Rodja, Arnoldus Rodja, dan Andreas Anameo yang didakwa melakukan tindakan pengrusakan ‘bhaga’ (simbol wanita dalam mitologi bangunan megalitik)dibacakan kemarin (Selasa, 4/9/2011) oleh salah satu pengacara terdakwa, Yohanes Nggumbe,SH dimuka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subiak Teguh Wijaya, SH dengan jaksa penuntut umum, Marthen Tafuli, SH serta Panitera Persidangan Maria Dolorosa.M. Pada sidang kedua dihadiri oleh para keluarga dan kerabat sekitar 75 orang. Sidang dimulai pukul 12.10 Wita yang agendanya pembacaan eksepsi keberatan.
Sesuai pantauan wartawan FajarBali di persidangan nampak pengacara terdakwa Yohanes Nggumbe, SH, secara tegas, keras dan berbobot menyampaikan keberatan-keberatan menyangkut dibawanya kasus tuduhan pengrusakan ini dalam ranah pidana, karena dalam berbagai pandangan khususnya dalam aspek budaya, sebenarnya masalah tersebut dikategorikan dalam masalah perdata (sengketa budaya), fakta ini terungkap dalam persidangan berdasar eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa. Menurut Yohanes, masalah ini banyak dipengaruhi faktor eksternal karena dalam statemen eksepsi dinyatakan ada pihak yang ingin ‘mengail ikan di air yang keruh’, serta terbiasa mengaku sebagai advokat atau pengacara padahal, tegas Yohanes, padahal orang tersebut sering melakukan perbuatan yang dikategorikan mafia hukum/pokrol bambu. Dan orang yang dimaksud sdr. Drs Laurensius Roga Dhengi yang dianggap oleh pengacara terdakwa memerankan sebagai provokator. Selain itu dalam eksepsi ini dinyatakan bahwa konspiransi antara Andreas Luga, paman Dionisus Bate (sebagai pelapor kasus ini) dengan oknum Polsek (Polisi Sektor) Golewa, Brigpol Yatno cs terlihat sangat jelas dengan bahasa perintah lisan yang disampaikan lewat telepon selular yang sempat didengar oleh beberapa saksi yang disebutkan dalam eksepsi tersebut.
Kasus tuduhan pengrusakan ‘bhaga’ ini sempat menjadi bahan pergunjingan masyarakat Ngada dalam konsep ‘nua lima zua’ dimana persengketaan adat yang seharusnya diselesaikan pada wilayah budaya sepertinya dipaksakan masuk dalam wilayah pidana. Warga masyarakat Ngada yang kental dengan adat istiadat punya cara tersendiri untuk menyelesaikan konflik semacam ini, kata Antonius Sozo yang sementara ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua Suku Sawi. Jadi tidak serta merta setiap persoalan yang muncul ke permukaan yang didasarkan pada persoalan adat tidak seenaknya bisa dipidanakan, orang mau merenovasi malah dilaporkan merusak, padahal yang dilaporkan nyatanya sebagai pemilik barang budaya/adat tersebut, tegas Antonius Sozo. Ada tujuh poin eksepsi keberatan yang dibacakan, yaitu 1. Pihak menerima keberatan/eksepsi para tersangka untuk seluruhnya, 2. Menyatakan keberatan/eskepsi para tersangka/tertuduh sah dan berdasar hukum, 3. Menyatakan majelis hakim pengadilan pidana didalam perkara ini tidak mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, 4. Menyatakan surat dakwaan JPU a.n. Agustinus Rodja cs tertanggal Bajawa 22 September 2011 harus dibatalkan, 5. Memerintahkan supaya tersangka / terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dengan segala akibat hukumnya, 6. Memerintahkan supaya para tersangka/terdakwa segera direhabilitasi hak-hak, harkat dan martabatnya sesuai dengan peraturan dan / atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 7.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Atas tujuh poin keberatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthen Tafuli meminta waktu satu minggu untuk menanggapi atau tepatnya tanggal 11 Oktober sidang ketiga tuduhan pengrusakan ‘bhaga’ dilanjutkan, dan sidang kedua ini selesai pukul 13.30. (FB/Risdianto)

Tidak ada komentar: