Senin, 24 Oktober 2011

“Sidang Dadakan” di Pengadilan Negeri Bajawa

Bajawa, FajarBali-----Sidang kasus Pencurian dan Penggelapan Mobil (Selasa 18/10/2011) milik Yoseph Manu Bei alias Ose Manu warga Benteng Tengah, Kecamatan Riung menimbulkan kontroversi bagi keluarga besar korban/saksi pelapor. Karena sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan tersebut menurut keluarga besar saksi korban, Yoseph Manu terkesan dipaksakan dan sembunyi-sembunyi serta kabarnya tidak dihadiri oleh keluarga keduabelah pihak, karena menurutnya tata cara sidang pada saat itu tidak lazim dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya dilihat dari segi waktu dan transparan, artinya apa artinya sidang terbuka namun diam-diam. Kabarnya sidang tersebut dilakukan pagi sekitar pukul 07.00 dan berlangsung singkat. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden M Suprapto,SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho, SH, dengan panitera Mikael Bonlae. Sidang dalam tahap tahap putusan ini memang beberapa kali mengalami penundaan dan disinyalir karena faktor keamanan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bajawa yang sekaligus ketua majelis hakim, Raden M Suprapto,SH pada persidangan tersebut mengatakan pada wartawan (Rabu 19/10/2011), bahwa sidang putusan memang diagendakan pada hari selasa itu, namun masalah waktu tidak perlu diperdebatkan karena JPU sudah menghadirkan terdakwa sudah dipenuhi,”maka sidang langsung dilakukan”, kata Raden kala itu. Saat wartawan memancing kenapa waktu yang ditentukan sepertinya tak lazim, karena sepertinya keluarga besar keduabelah tidak hadir dan seperti tidak tahu menahu proses persidangan terbuka tersebut, dan bahkan keluarga besar Ose Manu mengatakan merasa kecolongan? Raden mengatakan,” itu pernyataan biasa bagi pihak yang merasa tidak puas atas apa yang diputuskan oleh pengadilan”. Ia menambahkan, “Mana mungkin putusan pengadilan memuaskan semua pihak?”. Menurut Raden putusan/vonis ini bersifat Onslaag, artinya terbukti namun bukan tindak pidana, karena itu ketiga terdakwa tersebut dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan kemudian dipulihkan, masalah ini terbukti namun dalam hal keperdataan, imbuh Raden.
Namun lain halnya menurut Jaksa Nugroho, ia menyampaikan kekecewaan baik dari putusan dan tata cara persidangan. Menurutnya persidangan ini tidak lazim contohnya dalam membacakan putusan lewat Laptop, serta salinan putusan tidak segera diberikan kepada Jaksa, selain itu dari isi putusan, jaksa memandang banyak yang janggal artinya saat jaksa mempertanyakan bila masih ini diketegorikan masalah perdata, tolong buktikan keperdataannya, tegasnya. Saat wartawan menanyakan apakah jPU puas atas putusan tersebut lagi-lagi jaksa menyatakan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi, namun saat ditanya kapan hal itu dilakukan? Jaksa mengatakan sampai detik ini, ia belum menerima salinan putusan pengadilan. Jaksa juga menyampaikan heran mengapa menginjak hari ke 8 sejak sidang putusan digelar, salinan putusan tidak segera diserahkan kejaksaan. Menurutnya waktu batasan waktu untuk menentukan sikap upaya kasasi Mahkamah Agung adalah 14 hari terhitung sejak putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan.
Berdasar pantauan wartawan FajarBali dilapangan, bahwa setiap kali hendak bersidang selalu diikuti kerumunan massa lumayan besar, menurut seorang narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya keluarga besar kedua belah pihak mempunyai atensi besar dalam kasus ini dan sedianya memberi dukungan moril bagi keluarga yang didukungnya. Ose Manu kepada wartawan mengatakan, semenjak putusan tersebut pihaknya belum pernah melihat isi salinan putusan lewat jaksa, saat menanyakan kepada jaksa, mendapat jawaban bahwa JPU pun belum mendapat salinan putusan tersebut. Senin kemarin (24/10/2011) pihak Ose Manu mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bajawa untuk mempertanyakan perihal belum dikirimnya salinan putusan tersebut kepada jaksa, Namun menurut Ose, jawaban dari Raden, ”sana minta ke jaksa, tidak ada urusan dengan pengadilan”. Ose Manu juga menyampaikan Perihal Surat Permohonan untuk mendapatkan salinan Putusan Perkara Pidana No 102/Pid.B/2011/PN.BJW yang diterima panitera pengadilan, Mikael Bonlae
Sejak awal kasus ini sempat menyedot perhatian berbagai pihak karena yang menjadi terdakwa pada kasus ini dari tiga pelaku, dua diantaranya oknum aparat penegak hukum yakni Vinsensius Wadhi alias Vinsen (mantan staf kejari Bajawa) dan Markus Nale (Sipir Rumah tahanan Bajawa) sedangkan Hubertus Ruba seorang wiraswasta. Ketiga pelaku ini masih berstatus hubungan keluarga dekat dengan saksi korban. Masalah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan ini menurut informasi berawal dari traksaksi jual-beli rumah Ose Manu yang terletak di Waturutu, Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa. (FB/Risdiyanto)

Tidak ada komentar: