Senin, 24 Oktober 2011

Alasan Pemerintah Menangkan CV. Mega Karya Sebagai Rekanan Untuk Pengadaan Ternak ‘Sapi’ Program Perak

Bajawa, FajarBali----- Dalam sidang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (RAPBD-P) Anggaran 2011 pada sesi pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Ngada Rabu (19/10/2011), Fraksi Barisan Nurani Peduli Pembaharuan (F-BNPP) mempertanyakan bahwa CV. Mega Karya yang memenangkan pelelangan tersebut memberi penawaran sebesar Rp. 11.970.000.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 11.974.000.000 ; atau lebih rendah 4 juta rupiah dari pagu anggaran, hal ini menurut Fraksi BNPP dipandang menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010, Ada apa dan ada siapa dibalik pelelangan ini?, tegas Marselinus Nau dari Partai Hanura yang kala itu membacakan pemandangan umum dari Fraksi BNPP.
Atas pertanyaan tersebut pemerintah memberi jawaban pada sidang lanjutan (Jumat 21/10/2011) pada sesi jawaban pemerintah daerah kabupaten Ngada atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengantar nota keuangan atas RAPBD-P, Menurut pemerintah proses pengadaan barang/jasa serta prosedur dan mekanisme telah sesuai berdasar perpres 54/2010 dan melalui beberapa tahapan. Hasil evaluasi administrasi jilid 2, ada 2 rekanan yang masuk nominasi yakni PT. Sumber Griya Permai dan CV. Mega Karya. Alhasil tahap evaluasi kedua ini akhirnya memenangkan CV. Mega Karya karena dinilai memenuhi syarat hasil evaluasi teknik, evaluasi harga dan penilaian dokumen kualifikasi penawaran.
Seperti diketahui bersama pelelangan Pengadaan Ternak Program Perak di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dinas P3) diikuti 5 rekanan antara lain, CV Semical Central, PT Rahmat Hidayat Pratama, PT Dua Sekawan, PT Sumber Griya Permai dan CV Mega Karya yang sempat menuai kontroversi. Karena menurut informasi ada rekanan yang melakukan penawaran yang lebih tinggi hingga milyaran rupiah yang bisa dianggap mampu memberi kontribusi untuk daerah justru dieliminasi yang sampai saat ini belum diketahui publik.
Fraksi BNPP memandang hal tersebut tidak rasional atau tidak masuk akal, ditengah krisis keuangan yang dialami pemerintah dan rakyat Ngada, sementara SKPD Teknis melakukan pemborosan anggaran. Dalam pemandangan umum Fraksi BNPP meminta penjelasan dengan dilampiri data-data peserta pelelangan, Namun kenyataannya pada bendel jawaban pemerintah permintaan tersebut tidak dipenuhi. Juga permintaan Fraksi BNPP agar bendel jawaban pemerintah ini dilampiri Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) juga tidak dipenuhi.
Pelaksanaan Program Perak Mulai Dilema
Sejumlah Fraksi intens menyoroti implementasi Program Perak Sidang Pembahasan RAPBD-P anggaran 2011 (rabu 19/10/2011), seperti Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Barisan Peduli Pembaharuan (F-BNPP) gencar melakukan koreksi atas pelaksanaan program tersebut, yang dipandang harus dikawal secara serius karena rawan penyimpangan.
Fraksi Golkar dalam pemandangan umum menyampaikan bahwa pelaksanaan program perak sudah tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaannya, antara lain jumlah ternak yang tidak sesuai, ukuran ternak, perbedaan data KK miskin dan KK miskin usia tidak produktif. Berdasar pantauan Fraksi Golkar jumlah ternak yang dibagikan tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan seperti yang terjadi di kecamatan Riung penerima bantuan kambing yang seharusnya 6 ekor, nyatanya hanya 4 ekor, demikian juga menyangkut ukuran ternak seperti yang terjadi di Kecamatan Jerebuu dan Kecamatan Aimere babi yang didistribusikan tidak sesuai dengan pedum, Sedangkan di Kecamatan Golewa terjadi penyimpangan data penerima manfaat perak, dimana adanya perbedaan data awal dan data penerima, juga Fraksi Golkar menemukan fakta adanya KK penerima program perak yang usianya sudah tidak produktif yang tentunya tidak dapat mengembangkan program ini.
Atas empat pertanyaan menyangkut perak pemerintah menguraikan (Jumat 21 21/10/2011), pertama ; alokasi jumlah ternak harus sesuai pedum bila KK penerima sebanyak 6 ekor kambing, bagi petani yang yang baru menerima 4 ekor, akan menjadi kewajiban pihak rekanan harus segera menggenapi sesuai pedum, Kedua ; ukuran ternak telah sesuai persyaratan dan telah diperiksa oleh panitia pemeriksa di setiap lokasi penampungan sebelum pendistribusian ke KK penerima, Ketiga ; penetapan KK miskin dilakukan secara berjenjang mulai dari desa sampai pada keputusan Bupati, bila ada pergantian harus diikuti dengan administrasi dan selalu terkontrol/terkendali, Keempat ; saat sosialisasi, mulai tingkat kabupaten bagi aparat kecamatan dan desa, tingkat kecamatan bagi aparat desa dan utusan masyarakat. Ditegaskan bahwa KK penerima perak tahun 2011 harus diprioritaskan bagi KK yang memiliki kemampuan memelihara ternak.
Berbeda dengan Fraksi Demokrat yang mempertanyakan apakah program perak ini sudah regulatif atau tidak. Pemerintah menjelaskan, bahwa program perak dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2010 Tentang APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Bupati Ngada nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2011 yang dimanifestasikan dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perak.
Sedangkan Fraksi Barisan Nurani Pelelangan Pembaharuan (F-BNPP) lebih menyoroti proses pelaksanan pelelangan rekanan pengadaan ternak program perak. Fraksi BNPP mengkritisi atas menangnya CV. Mega Karya pada proses tender yang dianggap ada motif dan kekuatan tertentu pada level kekuasaan tertentu yang melatarbelakangi kemenangan itu. Untuk itu Fraksi ini berencana mem-pansus-kan perak.
Menurut seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, program perak ini lebih cenderung digunakan untuk membesarkan partai tertentu dari sisi finansial, hal tersebut terlihat dari rekanan yang memenangkan tender, rata-rata berafiliasi dan menjadi fungsionaris partai, begitu sumber kuat itu menyampaikan. (fb/risdiyanto).

Tidak ada komentar: