Kamis, 20 Oktober 2011

Ngada Belum Punya Perda RTRW

BAJAWA, FAJARBALI----—Kabupaten yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan ada konsekwensinya. Salah satunya, pengurangan jumlah dana bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan aktivitas pembangunan di daerah. Karena sebuah aktivitas pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat mesti didukung dengan tata ruang wilayah.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngada, Drs. Hilarius Sutanto mengatakan hal itu kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (17/10/2011). Kata Sutanto, keberadaan perda tentang tata ruang wilayah suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam kaitan dengan aktivitas pembangunan di suatu daerah. Apalagi program yang diluncurkan dari pemerintah pusat, dimana setiap aktivitas pembangunan harus memiliki peta tata ruang wilayah. “Kita mau usulkan bangun sesuatu, tetapi pemerintah pusat minta peta tata ruang wilayah yang sudah diperdakan. Sementara kita tidak punya perda itu. Karena pemerintah pasti minta peta tata ruang saat kabupaten mengusulkan bangun sesuatu,” kata Sutanto.
Untuk Kabupaten Ngada Perda RTRW belum ada, sehingga konsekwensinya terjadi pengurangan jumlah anggaran dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan yang tidak bisa dilakukan di kabupaten. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang berupaya agar masalah yang menghambat perda tata ruang wilayah harus diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Sutanto, ada dua persoalan krusial yang dihadapi pemerintah Kabupaten Ngada saat ini berkaitan dengan penerbitan perda RTRW, yakni masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Manggarai Timur, Ngada dengan Nagekeo dan masalah kawasan hutan lindung. Dua persoalaan ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu, karena sesuai dengan aspirasi seluruh masyarakat Ngada. Setelah dua masalah tersebut sudah tuntas, baru Perda RTRW bisa disahkan.
Sutanto mengatakan, Ranperda RTRW belum bisa disahkan jadi perda karena masih terbentur dengan dua persoalan tersebut. Karena di saat Ranperda itu dilakukan asistensi di tingkat propinsi, tentunya harus memiliki suatu keharmonisan tentang batas wilayah antara kedua kabupaten. “Melakukan keharmonisan peta tata ruang itu bisa dilakukakan apabila batas kedua kabupaten sudah tidak ada persoalan. Tetapi kenyataan saat ini pemerintah Kabupaten Ngada masih mengalami kendala batas antara kabupaten. Meskipun menurut Kabupaten Manggarai Timur soal perbatasan wilayah kabupaten sudah final, namun bagi pemerintah kabupaten Ngada hal itu masih sebuah persoalan,” tutur Sutanto.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Ngada sedang berupaya untuk menyelesaikan kedua masalah tersebut, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi setelah masalah itu terselesaikan, maka akan membawa kepuasan tersendiri bagi pemerintah dan juga masyarakat Ngada. Berkaitan dengan hal itu, kata Sutanto, pemerintah meminta dukungan DPRD untuk memikirkan kedua persoalan tersebut sebagai masalah prioritas yang harus segera diselesaikan. Salah satu bentuk dukungan dari dewan adalah mengalokasikan anggaran untuk proses revisi kawasan hutan lindung pada tahun 2012 nanti. Selain itu disiapkan anggaran untuk memfasilitasi tim baik dari pusat maupun dari propinsi dalam rangka menyelesaikan masalah perbatasan.
Sutanto menambahkan, untuk tahun 2012 nanti akan dilakukan kajian kawasan hutan lindung di seluruh NTT. Setiap kabupaten wajib memberikan dana sebesar Rp. 500 juta untuk pembiayaan tim dari pusat. Jumlah tersebut dinilai ringan bila dibandingkan dengan upaya kabupaten secara sendiri untuk membiaya tim dari pusat. Apabila dibiaya sendiri oleh kabupaten, maka dana yang disiapkan diperkirakan Rp.5 miliar (fb/risdiyanto)

Tidak ada komentar: