Kamis, 20 Oktober 2011

Dana Bansos Ngada ‘Menguap’ 1,1 Milyar Kadis PPKAD ‘Enggan Berkomentar’

Bajawa,FajarBali-------Memanasnya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Maumere Kabupaten Sikka yang mencapai 10,7 Milyar yang menjadi headline sejumlah media akhir-akhir ini, juga berimbas di Kabupaten Ngada. Seperti yang dilansir dari sebuah media (sabtu 15/10/2011) berdasarkan Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang menyebutkan realisasi belanja bantuan sosial (bansos) pemerintah Kabupaten Ngada anggaran 2010 senilai, Rp. 1.154.901.200,- tidak wajar, Lantaran kelalaian bendahara pengeluaran yang menyalurkan bantuan tanpa ada proposal dan persetujuan kepala daerah.
Menanggapi informasi tersebut wartawan fajarbali mengkonfrontir dengan Pemerintah Daerah Ngada melalui Kabaghumas Pemerintah daerah Drs Paskalis Bai (Senin 17/10/2011), kaitan pemberitaan tersebut Paskalis menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Kepala Dinas (Kadis) PPKAD, Wihelmus Bate, SH, saat ditemui enggan menanggapi masalah ini, ia beralasan sebagai bawahan tidak sepantasnya melampaui kewenangan dalam hal ini yang dimaksud Bupati Ngada, Marianus Sae.
Namun Bate mengungkapkan, bahwa pemerintah tidak pernah ada maksud menutup-nutupi masalah ini, Cuma belum sempat komunikasi perihal temuan BPK ini kepada Bupati, Tegas Bate diruangan PPKAD dihadapan sejumlah wartawan. Saat wartawan memancing pertanyaan bahwasanya salinan draf temuan BPK kaitan kejanggalan dana bantuan sosial ini lebih dahulu diterima dan seolah didiamkan?, Bate buru-buru menjawab, itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
Untuk itu kadis PPKAD menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung masalah kejanggalan penggunaan dana bansos versi BPK tersebut kepada Bupati Ngada, Marianus Sae. Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Bupati Ngada lagi-lagi belum bisa ditemui.
Fakta yang mencuat dari informasi yang berkembang bahwa menurut pasal 133 Permendagri No 59 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ayat pertama menyebutkan bahwa pemberian subsidi, hibah dan bantuan sosial dan bantuan keuangan dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah. Sedangkan ayat kedua berbunyi, penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah. Dari informasi yang didapat Bahwa BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas temuan ini antara lain ; BPK RI merekomendasi Bupati Ngada untuk membuat peraturan yang mengatur pemberian dan pertanggungjawaban dana bansos, serta memberi sanksi yang tegas kepada bendahara pengeluaran belanja bantuan untuk tahun anggaran 2010 yang telah merealisasikan bantuan tanpa proposal. Selain itu BPK juga merekomendasi untuk memberi sanksi tegas kepada pengguna anggaran Dinas PPKAD yang tidak melakukan pengawasan terhadap bendahara tersebut. Dan yang terakhir BPK merekomendasi pada Bupati untuk meminta pertanggungjawaban kepada kelompok masyarakat yang telah menerima bantuan Rp 782.450.000,- dan dana untuk 11 partai politik yang menerima kucuran total Rp 372.451.200,-.
Polemik dana bantuan sosial ini menjadi kasak-kusuk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dipelataran kantor pemerintah daerah Ngada melihat para mass media hendak mencari informasi lebih lanjut. (FB/risdiyanto)

Tidak ada komentar: