Senin, 27 Juni 2011

Penembakan dan Penganiayaan oleh Aparat Terhadap Wawan Di Bobou – Faobata Bajawa (Buntut Perkelahian Antar Pemuda Yang Menuai Kontroversi)

Bajawa Radar Flores

, Pada masa jaman Hindia Belanda polisi masih menggunakan HIR (Herenigh Irigher Reglemen) yang mengatur tentang hak-hak mutlak polisi. Namun HIR telah direvisi menjadi Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana Tentang Tata Cara Pemanggilan, Penjemputan Penggeladahan dan Penyitaan. Rasanya didalam KUHAP kesewenang-wenangan pihak penyidik utama sudah dibatasi dan diatur. Sepewrti halnya pemanggilan maksimal terhadap orang yang duduga sebagai pelaku sebanyak tiga kali, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh oknum yang duduga sebagi pelaku maka yang bersangkutan bias dijemput paksa berdasarkan surat tugas dari pimpinan (kapolres) dan surat tersebut harus ditunjukkan kepada keluargannya, kepada kepala kelurahan/kepala desa dan atau kepada pejabat terendah yang berada dalam wilayah hukum tersebut KUHAP pasal 125/33 ayat 3 dan 4. Begitu pula halnya terkait penyitaan dan penggeladahan itu harus berdasarkan surat keterangan ketua pengadilan setempat KUHAP pasal 33 ayat 1.

Berpijak dari pokok pikiran diatas dan landasan yuris prodensi maka sudah barang tentu bisa dikata bahwa peristiwa 13 kelabu di RT 02 Kelurahan Faobata Rumah kediaman mendiang Petrus Meka itu masih terkategori polisi HIR bukan polisi RIB. Menurut beberapa saksi kuat yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada wartawan, bahwa Wawan ditembak pada posisi diam dan diatur posisi kakinya oleh aparat kepolisian Polres Ngada. Setelah ditembak dia dianiaya hingga sempoyongan oleh belasan anggota polisi yang melakukan jemput paksa terhadap Wawan. Hal ini dibenarkan oleh Wawan kepada ibunya saat berobat ke dukun di Mataloko (tanggal 13 malam).
Dionisius Jawa alias Wawan (19 Thn) tersangka pengeroyokan ditembak oleh aparat Polres Ngada (Briptu Gunadi) pada hari Senin (13/6/ 2011) di Kampung Bobou Kelurahan Faobata – Bajawa. Wawan sempat mendapat perawatan beberapa jam di RSUD Bajawa. Peristiwa Penembakan ini dilatarbelakangi laporan rival Wawan dalam perkelahian antar geng yakni Rinto Moreng (24 Thn), yang juga anak Kapolsek Aimere. Perkelahian terjadi pada hari senin (6/6/2011) disamping SMA Regina Pacis Bajawa.
Tim Radar Flores saat mendatangi keluarga Wawan, di Pigasina Kelurahan Jawameze ditemui orang tuanya, Yosef Redho (52 Thn) dan didampingi Maria Goreti Meo (42 Thn) istrinya, menuturkan kejadian yang dialami anaknya, sebelum peristiwa naas itu pihak aparat melalui kurirnya pada sabtu 11/6/2011 mengirim Surat Panggilan Pertama yang bernomor: S.Pgl/437/VI/2011/Reskrim kepada Wawan yang dijadwalkan untuk hadir ke Polres Ngada pada Rabu 15/06/2011, namun yang disesali oleh pihak keluarga mengapa penembakan justru mendahului dari jadwal pemanggilan pertama terhadap Wawan. Saat menuturkan kronologi penembakan tersebut terlihat keluarga pelaku tampak pasrah. Apalagi mereka mengeluhkan dugaan penganiayaan terhadap Wawan saat kejadian Penembakan, Orang tua pelaku juga mengatakan selain luka tembak di betis kaki kiri karena tembakan, Wawan juga mengalami patah pada tangan sebelah kanan serta memar pada kepala bagian belakang, dan sempat di bawa ke tukang urut di Mataloko imbuhnya.
Menurut sumber dilapangan (yang tidak mau disebut namanya) penembakan tidak didahului dengan tembakan peringatan. Saat berita ini dikonfirmasi pada pihak Polres Ngada Senin 20/6/2011 melalui Kasubbag Humas Iptu I. Martinus Meman yang didampingi Kasatreskrim AKP I Gede Sucitra, SH membantah tentang penganiyaan yang diikuti penembakan yang tidak sesuai prosedur. Namun membenarkan terjadinya tentang penembakan tersebut karena Wawan (tersangka) melakukan percobaan perlawanan dan upaya melarikan diri. Sebelum menembakkan timah panas, petugas sudah memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali katanya.Pihak Polres Ngada juga menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka (Wawan) telah berulang kali melakukan tindak kekerasan/perkelahian antar pemuda. Saat wartawan Radar Flores menanyakan tentang upaya apa yang dilakukan oleh pelaku terkait percobaan perlawanan, aparat hanya mengatakan karena pelaku membawa parang. Menurut Kasatreskrim AKP I Gede Sucitra, SH satu lagi tersangka yang masih buron yakni Renol Killa dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). TKP penembakan di Bobou Kelurahan Faobata di rumah teman Wawan yang bernama Sugi. Saat penangkapan itu Tim Buser Polres Ngada dipimpin oleh Briptu Iwan Susila yang beranggotakan lima personil. Sampai berita ini diturunkan Renol Killa yang dinyatakan DPO belum juga bisa ditangkap, menurut pihak Polres Ngada ada kemungkinan tersangka ini melarikan ke Ende. Informasi ini sebelum dikonfirmasi ke pihak Polres Ngada memang berkembang menjadi opini liar, karena sesaat seusai kabar peristiwa penembakan, pihak Polres Ngada terkesan tertutup, ini terlihat pada hari sabtu 18/6/2011, beberapa awak media mencoba mengkonfrontir berita ini ruang Kapolres terlihat tertutup rapat. Perlu diketahui hingga saat dua orang anak Jhony Moreng/Kapolsek Aimere tidak bisa dikonfirmasi. (mikael risdiyanto)

Tidak ada komentar: