Senin, 27 Juni 2011

Demo Anggota KUD Loboleke Tolak Alat Berat Di Pertambangan Pasir Naru. (Oknum DPRD Ngada membangkang SK Bupati)

BAJAWA, Radar Flores---Sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Loboleke menolak dengan keras penggunaan alat berat di dua lokasi tambang rakyat di Wae Gemo dan Ikulewa, Desa Naru kecamatan Bajawa. Dua lokasi tersebut Waegemo yang dikelola oleh Agnes Ene Kenge ( isteri Yohanes Nau yang juga anggota DPRD Ngada ) dan di lokasi Ikulewa yang dikelolah oleh Hery Tenga. Sekitar 150 orang anggota KUD Loboleke mendatangi Kantor Dinas Pertambangan Energi dan Sumber daya Mineral Kabupaten Ngada, Jumat (24/6/2011).

Demikian dikatakan ketua KUD Loboleke Dominikus Ma’u kepada radar flores di Bajawa, Sabtu (25/6/2011). Dia mengatakan, dua pengelolah tambang rakyat yakni Agnes Ene Kenge bersama Yohanes Nau dan Heri Tenga telah melanggar Surat Ijin Pertambangan Nomor 134/Kep/Distamben/2007 tertanggal 16 Juli 2007.
Dalam SIP tersebut menjelaskan penggelolah tambang rakyat tidak boleh mengunakan alat berat. Yang diizinkan dalam penambangan di lokasi tambang rakyat adalah linggis, sekop dan pakuwel. Sedangkan alat berat seperti louder dan eksavator hanya digunakan untuk pengupasan permukaan kulit tambang dan pembersihan lokasi.

Meskipun aturan ini sudah ditetapkan namun kedua pengelolah tambang rakyat di Naru tetap menggunakan alat berat seperti Louder dan eksavator. Penggunaan alat berat ini terjadi dilokasi milik isteri Yohanes Nau ( yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh Ketua Suku Siga yakni Fransiskus Siga ) dan baba heri Tenge.

Dalam tuntutannya, Dominikus Ma’u mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggunaan alat berat yang dilakukan Agnes Ene Kenge bersama Yohanes Nau dan Heri Tenge. Meminta kepada pemerintah untuk segera mengamankan semua alat berat di lokasi tambang yang sedang beroperasi sampai saat ini.

Selain itu seperti yang sedang ramai diberitakan mass media sdr. Yohanes Nau masih Terbentur Masalah Pelanggaran Adat beserta Agnes Ene Kenge salah satu pengelola tambang rakyat, dimana yang bersangkutan dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Ngada karena terlibat tindak pidana terkait pelanggaran adat Suku Siga Desa Naru Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Belum selesai terkait kasus tindak pidana tersebut, lagi-lagi Agnes Ene kenge bersama Yohanes Nau ber-ulah melanggar Keputusan Bupati terkait pertambangan rakyat yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Ngada, yang melarang penggunaan alat berat di lokasi pertambangan. Tindakan Agnes Ene Kenge dan oknum dewan tersebut dipandang sebagai wujud arogansi dari wakil rakyat yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat. ” Saya heran anggota DPRD tidak mengedepankan kesejahteraan rakyat, justru sebaliknya hanya mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya. Sikap tersebut membuat anggota KUD Loboleke sebanyak 450 orang semakin melarat karena tidak mendapat lapangan kerja, tandas Dominikus Mau.


Ma’u mengatakan, ketika 150 anggota KUD Loboleke yang dipimpinnya mendatangi kantor Dinas Distamben Ngada, tidak menemukan Kadis Distamben. Para pendemo hanya bertemu dengan dua staf pada kantor tersebut. Atas permintaan para pendemo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten ngada langsung bergerak menuju lokasi untuk mengecek pengguanaan alat berat dilokasi tambang. Ma’u tidak tahu persis jumlah alat berat yang diisita, namun pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan penggunaan alat berta serta memberi sanksi kepada pengelala tambang yang menggunaakan alat berat tersebut. Karena keduanya telah melanggaran aturan yang telah disepakati.

Ma’u mengaku dengan penggunaan alat berat di lokasi tambang maka tenaga kerja kegiatan bongkar muat (KBM) kehilangan lapangan pekerjaan. Karena tenaga kerja tidak bisa bekerja di lokasi tambang. Jika pemerintah tidak menghentikan alat berat di lokasi tambang rakyat tersebut, maka anggota KUD Loboleke akan menanam pisang di lokasi tambang,” tegas Ma’u.

Menurut Ma’u dalam pengelolaan tambang rakyat Naru ada orang pertambangan yang ikut bermain yakni salah satu kepala Bidang pada Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Ngada yakni Leonardus Ago. Buktinya, Leonardus telah membentuk tiga kelompok baru untuk mengelolah tambang yang diduga tidak mengantongi SIP. Selain itu, ketiga kelompok tersebut tidak bekerjasama dengan KUD Loboleke. Padahal lanjut Ma’u, dalam lampiran SIP nomor 134 tersebut menegaskan semua kelompok Papawiu-Waenai harus bekerjasama dengan KUD Loboleke yang saling menguntungkan. (M. Risdiyanto)

Tidak ada komentar: