Kamis, 20 Oktober 2011

Dugaan Pungli Di Pelabuhan Aimere (Benarkah Ada Pihak Yang Main Mata?)

Bajawa,RADAR-FLORES----- Lima orang tersangka dicokok aparat polres Ngada di pelabuhan Aimere kamis (10/8/2011). Ke-5 warga aimere tersebut karyawan lepas pelabuhan yakni, Nikolaus Florianus Pea, Nikolas Dosi, Matius, Benyamin Fole, Petrus Mua. Menurut Kanit Tipikor Polres Ngada, Ipda Emanuel Sinaga, SH yang didampingi Kasubbaghumas Iptu, I Martinus Meman menjelaskan (Sabtu,13/8/2011), bahwa kelima tersangka ini tertangkap tangan saat melakukan pungutan kendaraan bermotor yang masuk pelabuhan dengan restribusi yang variatif. Untuk kendaraan roda dua membayar 1000 rupiah dan untuk mobil 5000 ribu rupiah. Emanuel Sinaga juga mengatakan kronologis penangkapan, bahwa petugas langsung terjun ke lapangan saat operasi lantas bersama Kasatlantas AKP Mayestika Hidayat, dan langsung menanyakan perihal restribusi yang tak wajar yang dilakukan diareal pelabuhan oleh para tersangka. Kelima tersangka dikenakan pasal 423 sub 421 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, perihal penyalahgunaan wewenang, pungutan liar dan korupsi. Prestasi gemilang ditorehkan Polres Ngada dibawah kepemimpinan AKBP Drs. Moch Slamet, MM, MBA karena berani mengambil tindakan tegas atas kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat pengguna pelabuhan Aimere. Apresiasi positif diberikan sejumlah kalangan atas keberhasilan ini dan memang ini perlu penyelidikan lebih lanjut, pihak mana saja yang ikut terlibat karena nyatanya kegiatan illegal ini sudah berlangsung hampir 5 minggu. Kanit Tipikor Emanuel Sinaga, SH juga menunjukkan barang bukti (BB) yang didapat yakni : Karcis 106 lembar, Uang 427 ribu, dan ID Card dua buah yang tertulis “ Pelabuhan Buruh Parkir Pelabuhan Aimere” PBP2A. Konon menurut informasi kegiatan pungutan ini hasil dari keputusan rapat dari sejumlah panitia,bahkan sempat mengeluarkan surat berupa selebaran. Lebih lanjut Kanit tipikor mengatakan, kelima tersangka intensif diperiksa di Unit Pidum oleh penyidik pembantu, Briptu Arthen Ndun dan Briptu Frengky Lusi dan para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara.
Pada hari yang bersamaan (sabtu 13/8/2011) terlihat kepala pelabuhan Aimere, Maria Dolorosa Dopo yang datang ke Polres Ngada didampingi suaminya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pembantu, Briptu Walterius D Jengho, SH, Briptu Domi Atok, SH bersama Kanit Tipikor Emanuel Sinaga, SH pada jam 12 siang di ruang reskrim, berikut para saksi-saksi yang dihadirkan Andreas Ngali pegawai negeri sipil di sekitar terminal aimere dan Hendrikus Wogha salah seorang pemilik warung dipelabuhan yang mana dianggap mengetahui kegiatan illegal ini. Sampai berita ini diturunkan wartawan radar flores belum berhasil mengkonfirmasi dengan kepala pelabuhan terkait kasusnya.
Perihal penangkapan ini juga mendapat reaksi keras dari berbagai pihak yang mana ingin mendapat informasi yang komplit terkait kegiatan ini. Karena disinyalir hal ini didiamkan oleh oknum tertentu. Yohanes Lape, Anggota DPRD Ngada dari komisi A yang berasal dari Partai Demokrat, saat ditemui dikediamannya didusun Bojawa RT 14 Aimere Timur (16/8/2011) mengatakan, pada dasarnya memuji kinerja Kapolres Ngada yang komit terhadap pemberantasan korupsi, namun ia juga mengharapkan bila kemudian hari dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pungutan liar diareal pelabuhan ini juga melibatkan oknum aparat kepolisian diharapkan tidak tebang pilih. Yohanes Lape juga mengingatkan kasus pungli ini harus ditelusuri dari akar hingga actor intelektualnya jadi masyarakat akan mengetahui duduk persoalannya. Yohanes Lape juga sempat mengunjungi para tersangka di sel Polres Ngada dan serta mohon penangguhan penahanan.
Memang dari sekian pendapat pada masyarakat di sekitar Aimere menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab mengapa justru Polres Ngada yang berhasil mengungkap kasus ini lalu dimana keberadaan Polsek Aimere yang semestinya menjadi garda terdepan terkait pengamanan pelabuhan. Terlepas dari ini semua kita sangat mendukung intitusi polisi dalam penegakan hukum yang setegak tegaknya. (M. Risdiyanto)

Tidak ada komentar: