Rabu, 29 April 2009

RAKYAT TIMOR

Kamis, 30 Apr 2009, | 2
Berkas Alex Kase Kembali Dilimpkan
SOE, Timex – Berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu legiaslatif di Kabupaten TTS yang melibatkan salah satu oknum caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar, Alex Kase telah dilimpahkan kembali penyidik Polres TTS ke Kejaksanaan Negeri SoE.
Hal ini dikemukakan Kapolres TTS, AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat kepada Timor Express, Senin (27/4) lalu. Menurut Sandy, berkas kasus tersebut, petunjuk dari Kejaksaan sudah dilengkapi penyidik dan sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan.
Ditempat terpisah, kepala Kejaksaan Negeri SoE, Risma Irjanti Lada yang dikonfiormasi membenarkan, pihaknya telah menerima kembali berkas kasus Alex Kase. Lengkap atau tidak berkas tersebut, menurut Risma, pihaknya belum mendapat laporan dari jaksa yang menangani kasus itu.
Oknum caleg Partai Golkar, Alex Kase ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye pemilu legislatif tahun 2009. Termasuk kepala Desa Oebobo, Elisabet Nonobais, ketua RT 10 RW 05 Dusun C Desa Oebobo Kecamatan Bantu Putih, Noh Nenobais dan kepala Dusun, Yacob Alvius Tuke.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Sandy Sinurat mengatakan, kasus itu berawal dari kejadian tanggal 30 Maret sekitar pukul 19.00 Wita sampai 21.00 Wita, Alex Kase membagi-bagikan bahan kampanye berupa baju kaos, stiker dan buku yang berlogo Partai Golkar kepada masyarakat yang telah berkumpul di rumah Kades Elisabet Nenobais.
Menurut salah satu ketentuan kampanye pemilu legislatif, kampanye para caleg tidak boleh dilaksanakan di rumah kepala desa. Untuk itu, berdasarkan laporan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten TTS kemudian dikaji dan hasil kajian merupakan pelanggaran yang masuk dalam unsur pidana. Dengan demikian, Panwaslu TTS melaporkan ke Gakumdu Kabupaten TTS untuk ditangani.
Berdasarkan laporan Panwaslu, Gakumdu TTS menindaklanjuti dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan Alex Kase, Elisabet Nonobais, Noh Nenobais dan Yacob Alvius Tuke sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Barang bukti berupa baju, stiker dan buku semunya berlogo Partai Golkar sudah diamankan penyidik.
Alex Kase yang melakukan kampanye di rumah kepala desa dikenakan Pasal 271 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga bulan dan paling banyak 12 bulan. Denda paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 60 juta.
Sedangkan, tiga aparat desa dikenakan Pasal 273 UU Nomor 10 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga bulan dan paling banyak 12 bulan, denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling besar Rp 12 juta. (r5)

Tidak ada komentar: