Rabu, 29 April 2009

RAKYAT FLORES

Kamis, 30 Apr 2009, | 1
Perkara Bupati dan Ketua DPRD Mabar
Hamsi Mengaku tidak Punya Niat Bermusuhan
RUTENG, Timex - Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Manggarai Barat, W Fidelis Pranda dengan terdakwa ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi kembali digelar, Rabu (29/4) kemarin. Sidang kali ini, terdakwa Mateus diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim.
Seperti yang disaksikan Timor Express, ruangan sidang PN Ruteng kembali dipadati pengunjung untuk menyaksikan jalannya persidangan dua pemimpin di Kabupaten Mabar. Belasan anggota polisi terus menjaga ketat jalannya persidangan. Sidang dipimpin Slamet Riadi beserta dua anggota, Desbertua Naibaho dan Agus Maksum. Bertindak sebagai JPU, Dwi Agus Afriyanto. Sedangkan terdakwa Mateus didampingi kuasa hukumnya, Anton Ali.
Dalam keterangannya, Mateus menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mempunyai niat sedikitpun untuk bermusuhan dengan siapa saja termasuk dengan Bupati Manggarai Barat, Fidelis Pranda. Dia mengaku, apa yang dilakukannya melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK adalah sebagai bentuk pengawasan politik sebagai anggota DPRD.

Selain itu, sejumlah kasus dugaan korupsi di Mabar juga pernah dilaporkan beberapa elemen masyarakat termasuk adanya demonstrasi dari sejumlah LSM. Sehingga, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, maka pihaknya melaporkan kasus-kasus tersebut ke KPK.
“Saya tidak punya niat untuk bermusuhan dengan bupati. Apa yang saya lakukan adalah sebagai bentuk pengawasan politik sebagai anggota dewan serta untuk menyalurkan aspirasi masyarakat,” tandasnya. Karena itu, ditegaskan sidang perkara ini diharapkan jangan sampai mengorbankan seluruh masyrarakat di Manggarai Barat.
Menjawab pertanyaan soal press realese, Mateus menjelaskan, pihaknya membuat konsep press realese lalu dikordinasikan dengan beberapa teman termasuk wartawan asal Manggarai Barat, Marsel Jeramun. Press realese tersebut tidak pernah dibagikan kepada siapa-siapa.
Tujuan pembuatan press realese kata terdakwa adalah untuk menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang pernah dilaporkan kepada DPRD Mabar. Apalagi lanjutnya, kasus tersebut tidak pernah diaudit oleh BPK atau lembaga lainya. Soal damai jika ada mediator, Mateus menegaskan, hal itu dirinya tidak bisa memulai sebab ia sudah menjadi terdakwa. Namun jika bupati ada niat untuk berdamai, maka pihaknya siap. “Saya siap untuk berdamai, tetapi tidak mungin saya yang mulai,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya tidak pernah melarang bupati untuk bicara saat sidang paripurna terkait temuan pansus ubi aldira. Namun yang terjadi adalah bupati tidak diizinkan untuk bicara atau mengklarifikasi sebab agenda sidang waktu itu agenda tunggal mendengarkan laporan pansus. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (kr2)

Tidak ada komentar: