Selasa, 28 April 2009

Caleg PDI Perjuangan Dilaporkan ke Panwaslu

Oleh Hubert Uman
081339464193
Bajawa,


Dituduh telah melakukan manipulasi perolehan suara sesama caleg di PDI Perjuangan, Urbanus Nono Dizi dilaporkan oleh warga Aimere Antonius Goru pada Sabtu (18/4) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ngada. Pada waktu membawakan laporannya, Antonius Goru didampingi oleh caleg PDI Perjuangan lainnya di Daerah Pemilihan Ngada 2 Romana Moi.
Kepada Flores Pos, di Sekretariat Panwaslu Ngada Antonius Goru menerangkan, dalam rangka menambah jumlah suara yang diperolehnya ia (Urbanus Nono) mengambil suara dari caleg PDI Perjuangan Lukas Dua Tea, sehingga jumlah suaranya berubah dari 3 menjadi 15 suara.
“Beda suara antara Urbanus Nono dengan Romana Moi hanya 11 suara. Urbanus Nono unggul dari caleg lainnya di PDI Perjuangan. Ia lolos menjadi anggota DPRD Ngada periode 2009-2014, karena ia mengambil suara dari Lukas Dua. Jumlah suara untuk semua caleg di PDI Perjuangan memang tidak berubah. Yang kami persoalkan mengapa perolehan suara dari Lukas Dua dipindahkan ke Urbanus,” tegas Anton Goru usai melaporkan hal ini ke Panwaslu Ngada, pukul 17.00, Sabtu (18/4).
Di Desa Aimere Timur, kata Antonius Goru, terjadi penggelembungan suara. Jumlah suara yang sebenarnya hanya 4 menjadi 14. Ini sudah diperbaiki pada waktu rekapitulasi perolehan suara di PPK.
Menurut Antonius Goru, pada kesempatan tersebut, ia melaporkan juga ke Panwaslu bahwa di Desa Naruwolo Kecamatan Jerebuu terjadi manipulasi data pemilih. Ada empat pemilih di bawah umur. Mereka adalah siswa SMPN 1 Jerebuu Desa Naruwolo. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Naruwolo ada satu siswa SMP atas nama Selentinus Suba baru berumur 16 tahun lebih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Raimunda Titu di DPT ia lahir pada 28 Februari 1992, padahal sesungguhnya ia baru lahir 28 Februari 1993. Maria Magdalena Anu, tanggal lahirnya di DPT 29 Februari 1992, sementara di surat permandiannya lahir pada 29 Desember 1992. Dan di TPS 1 Naruwolo, atas nama Rosadalima Lobo, di DPT ia lahir pada 23 Maret 1992, sementara di surat permandian lahir pada 23 Agustus 1992.
Baik Romana Moi maupun Antonius Goru mengatakan, mereka melaporkan semua ini ke Panwaslu bukan karena tidak lolos menjadi anggota DPRD Ngada. Kebenaran dan keadilan yang harus ditegakan. Mereka harapkan Panwaslu menindaklanjuti semua temuan kecurangan pelaksanaan pemilu yang mereka laporkan.
Ketua Panwaslu Ngada Andreas Wuda dan anggota Panwaslu Maria Angelina Kumi yang menerima laporan mengatakan, semua pengaduan yang berkaitan dengan pemilu pasti ditindaklanjuti. “Ini kami langsung plenokan. Malam ini juga kami sampaikan ke KPUD Ngada. Akan diteruskan ke Gakumdu (penegakan hukum terpadu) untuk diproses secara hukum,” kata Andreas Wuda. *

Tidak ada komentar: