Senin, 02 Maret 2009

NTT Pernah Bergerak

Nusa Tenggara Timur

DPRD NTT Minta Selidiki Aktivitas Negara Timor Raya
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang:Komisi A DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pemerintahan untuk menyelidiki aktivitas gerakan sekelompok orang yang memperjuangkan Negara Timor Raya. Permintaan penyelidikan ini disampaikan anggota Komisi A, Pius Rengka kepada Gubernur NTT Piet A. Tallo, Kepala Polda, Brigjen. Pol. Edward Aritonang dan Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel Inf. Muswarno Moesanip di Kupang, Jumat (25/2).
Langkah ini menindaklanjuti surat dari Komandan Kodim Timor Tengah Utara mengenai kelompok yang memperjuangkan Negaar Timor Raya ini. “DPRD NTT menerima surat itu beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti dengan meminta gubernur, aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil langkah cepat guna menanggapi pemberitahuan Komandan Kodim Timor Tengah Utara,” kata Pius Rengka.

Menurut Pius, surat Dandim Timor Tengah Utara tersebut mesti ditanggapi secara serius dan bijaksana untuk mencari tahu latar belakang aktivitas dan tujuan mereka yang merupakan gabungan dari Timor Leste dan Timor Barat bagian Indonesia.

Kolonel Infantri Muswarno Moesanip yang dihubungi di Kupang membenarkan adanya aktivitas dan gerakan sekelompok warga untuk memperjuangan Negara Timor Raya. Kelompok yang berbasis di Timor Tengah Utara, salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste ini ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir.

“Negara Timor Raya sengaja dikampanyekan oleh orang-orang yang stress dan frustrasi untuk mencari perhatian asing. Siapa saja yang mengkampanyekan isu itu akan berhadapan dengan TNI karena Negara Kesatuan RI adalah harga mati,” ujar Muswarno.

Isu Negara Timor Raya sendiri sempat menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Timur tahun 2002 lalu. Saat itu sebanyak 11 aktifvis Lembaag Swadaya Masyarakat di Kupang sempat diinterogasi oleh aparat kepolisian. Tetapi polisi kemudian menyimpulkan bahwa isu yang diangkat oleh para aktivis tersebut hanya sebatas wacana dalam rangka meminta perhatian pemerintah pusat untuk membangun NTT secara lebih serius. jems de fortuna
Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development

Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].

Tidak ada komentar: