Tampilkan postingan dengan label Harian Fajar Bali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harian Fajar Bali. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2011

Babi Program Perak Mulai Bermasalah “Anakan Babi Banjir di Desa Waebela”

Bajawa, FajarBali-------Sejumlah babi yang didistribusikan ke warga di Desa Waebela – Kecamatan Aimere diduga kuat bermasalah karena tidak memenuhi spesifikasi. Dari pantauan wartawan Fajar Bali di lapangan (Sabtu 21/10/2011), banyak warga mengeluh soal bantuan ternak dari pemerintah ini, selain ukuran terlalu kecil, juga dari usia babi yang menurut masyarakat setempat sangat tidak layak untuk dibagikan. Usia babi rata-rata 3 – 4 bulan. Beberapa warga di Dusun Kuruwea, Desa Waebela-Kecamatan Aimere yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dalam sosialisasi dikatakan bahwa bantuan Babi yang akan diterima warga adalah indukan babi yang siap kawin, namun ironisnya implementasi dilapangan sangat berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sosialisasi kepada warga.
Menurut informasi dilapangan, bahkan ada babi program perak yang mati ditangan warga seperti yang dialami Petrus Poso warga Dusun Delawawi-Waebela. Kabarnya babi yang diterima ukurannya terlampau kecil dan kurang sehat sehingga waktu diserahterimakan mati ditempat. Hal ini dibenarkan Sekretaris Desa Waebela Cosmas Dhay saat ditemui wartawan. Rencananya babi yang didistribusikan ke Desa Waebela berjumlah 153 ekor dengan rincian keluarga yang berhak menerima berjumlah 51 KK (Kepala Keluarga), Tiap KK menerima 3 Ekor Babi. Hingga berita ini diturunkan, menurut Cosmas Dhay sejumlah 111 ekor babi, ‘Jadi Kurang 42 ekor’, tegas Cosmas. Ketika hendak mengkonfirmasi ke kepala desa Waebela belum bisa ditemui, karena yang bersangkutan masih mengikuti rapat di kantor kecamatan Aimere.
Desa Waebela ini memiliki empat (4) dusun yakni Dusun Batamesimeze, Dusun Kuruwea, Dusun Delawawi dan Dusun Sewowoto. Desa Waebela dihuni hampir lebih dari 200 KK. Menurut Martinus Ndewa, Kepala Dusun Kuruwea Desa Waebela, semestinya kontraktor memenuhi aturan main, jangan menjerumuskan masyarakat. Seperti yang disaksikan wartawan rata-rata babi yang dibagikan berupa anakan babi, dari segi ukuran cenderung kecil. Warga setempat menceritakan bahwa ada sekitar 40 ekor babi ditolak warga karena tidak memenuhi spesifikasi dan warga tidak mau ambil resiko, makanya warga ramai-ramai menolak pembagian anakan babi.
Saat wartawan menanyakan siapa kontraktor yang menangani proyek babi didaerah Waebela, rata-rata warga disana tidak tahu menahu.
Aparat Kepolisian Kawal distribusi Ternak
Kepolisian Resor (Polres) Ngada terus mengkawal pelaksanaan porgram pemberdayaan ekonomi rakyat (Perak) yang saat ini sudah dalam tataran pendistribusian ternak kepada masyarakat. Upaya kepolisian mengkawal pelaksanaan program perak tersebut adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Ngada, AKBP Mochammed Slamet, M.M yang dikonfirmasi wartawan melalui Wakapolres Ngada, Kompol Anthonius C.N, di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2011) mengatakan, polisi tetap mengkawal pelaksanaan program perak hingga ke tangan masyarakat. Apalagi program perak merupakan program unggulan pemerintah dengan alokasi anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, polisi terus melakukan monitor terhadap proses pendistribusian ternak. Anthonius dikonfirmasi terkait informasi terjadinya kejanggalan dalam pendistribusian ternak kepada masyarakat di beberapa kecamatan.
Menurut Anthonius, polisi belum mendapat laporan resmi dari masyarakat penerima ternak terkait indikasi penyelewengan. “Kalau ada laporan dari masyarakat, kita akan tangani dan akan ditelusuri lebih lanjut. Apabila ada indikasi penyelewengan, maka polisi akan menggambil sikap secara hukum,” tutur Anthonius.
Dikatakannya, meskipun sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat tentang adanya indikasi penyelewengan dalam pendistribusian ternak, namun anggota polisi terus melakukan monitor di lapangan. Upaya tersebut untuk mengawasi terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat penerima program.
Kabar yang diperoleh wartawan FajarBali dilapangan, dalam proses pendistribusian ternak khsusnya ternak babi dan kambing, adanya terjadi kejanggalan di lapangan. Informasi tersebut sudah diketahui para anggota DPRD Ngada, sehingga pada sidang pemandangan umum fraksi atas nota keuangan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBA-P), Kamis (20/10/2011), tiga fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait kejanggalan tersebut.
Tiga fraksi yang mengkritisi pemerintah dalam hal pelaksanan programn perak adalah Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Barisan Nurani Peduli Pembaharuan (BNPP) dan Fraksi Demokrat. Fraksi Golkar menilai, pelaksanaan program perak saat ini tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Buktinya, di Kecamatan Riung, warga penerima ternak kambing yang seharusnya mendapatkan kambing enam ekor, tetapi hanya diberikan empat ekor saja. Demikian juga di Kecamatan Aimere dan Jerebu, di mana ternak babi yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai spesifikasi seperti yang tertuang dan Pedum dan PTO.
Sementara fraksi BNPP menyayangkan sikap pemerintah Ngada dalam hal ini SKPD yang menangani program perak yang telah mengabaikan kesepakatan berasama antara pemerintah dan DPRD. Dalam kesepakatan itu, saat ternak didistribusikan ke masyarakat, maka anggota DPRD dari daerah pemilihan yang bersangkutan harus dilibatkan sebagai bentuk pengawasan, tetapi dalam kenyataan, saat ternak didistribusiakan ke masyarakat, DPRD tidak dilibatkan. Atas sikap itu, Fraksi BNPP berencana membentuk panitia khusus (Pansus) perak.
Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Demokrat, di mana Fraksi Demokrat menilai ada kejanggalan dalam peleksanaan program perak, mulai dari proses pelelangan sampai pada distribusi. Dan pelaksanaan program perak tersebut belum ada tanda-tanda pemanfaatan bagi masyarakat. (fb/risdiyanto)

Kamis, 20 Oktober 2011

Dua Warga Kampung Welas Siap Gugat Kades Denatana

Bajawa, FajarBali,-----Usai menjalani kurungan 6,5 Bulan atas tuduhan ilegal logging yang ditimpakan pada dua warga Kampung Welas, Desa Denatana kecamatan Wolomeze, Yohanes Mande alias Jhony dan Simon Rudhu berniat menggugat balik pihak-pihak yang telah dianggap menjebak kedua warga tersebut sehingga sempat duduk dikursi pesakitan. Pihak yang digugat antara lain Kepala Desa Denatana, Antonius Ndala Ndewa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya surat rekomendasi Aspal (asli tapi palsu) no: 050/23/DNT/12/2010 tentang memberi peluang kepada Yohanes Mande cs untuk mengolah kayu guna keperluan pembangunan Kantor Desa Denatana serta KRPH (Kepala Resort Polisi Hutan) kecamatan Wolomeze, Ambrosius Ude, demikian pernyataan yang disampaikan Yohanes Mande kepada wartawan FajarBali dikediamannya dikampung Welas, dan didampingi sejumlah kerabat dan warga sekitar, beserta ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Ngada, Nicodhemus Dhuka (selasa, 27/9/2011).

Yohanes Mande mengisahkan kronologis drama illegal logging yang dituduhkannya, sembari sesekali menghela nafas, menahan kegeramannya atas peristiwa yang pernah dialaminya. ”Pada Tanggal 2 Februari 2011 saya menghadap ke polisi di Polres Ngada”, katanya, “pada hari itu juga ditahan”, imbuh Mande. Menurutnya, tuduhan illegal logging ini dilaporkan oleh kepala desa Denatena, Antonius Ndala Ndewa pada tanggal 14 Januari 2011 kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada dan diteruskan ke kepolisian resort Ngada. Mande mengungkapkan, ketidakmengertiannya atas pemutarbalikan fakta yang sesungguhnya bahwasanya ia mengerjakan sensor kayu yang telah terlebih dahulu ditumbangkan oleh petugas PLN pada Bulan Oktober 2010, “Saya bekerja sesuai rekomendasi yang diberikan”, “lalu dimana kesalahan saya”, Tanya Mande.
“Kalau memang saya dikatakan salah karena rekomendasi dianggap tidak sah”, “Kenapa yang mengeluarkan rekomendasi tidak dihukum juga?”, lagi-lagi Mande mengucapkan kekecewaannya.
Perlu diketahui seputar kontroversi penentuan tapal batas wilayah Cagar Alam (CA) menjadi “bola panas” dan berdampak pada perekonomian rakyat yang bersinggungan dengan wilayah yang disengketakan antara warga dengan pemerintah. Terbukti pasca dipenjarakannya Yohanes Mande dan Simon Rudhu, warga Denatana enggan menanam kayu dan mengolah kayu, juga takut berladang karena takut dianggap merusak wilayah yang diklaim oleh Dinas Kehutanan sebagai Wilayah Cagar Alam, Padahal hampir 90 % warga di desa itu bermata pencaharian petani dari jumlah 66 KK atau kurang lebih 400 jiwa. Hal ini juga dibenarkan oleh Simon Rudhu yang juga pernah menerima Penghargaan Kalpataru dalam rangka ‘Apel Lingkungan Hidup Sedunia’ di Kupang pada 21 Juni 2006. Sungguh ironis pahlawan hijau ini nyatanya dicap juga turut serta sebagai biang perusak hutan. Simon menguraikan, sebagai akibat kasus yang menimpa dirinya, kedua anaknya putus sekolah. Anak keduanya Sergius Ndema Rudhu yang duduk di semester tiga di Universitas Flores drop out (DO) karena ia tak mampu membiayainya, dan anaknya ketiganya, Yohanes Mangge Rudhu tidak meneruskan ke SMA. Menurutnya, hal ini dikarenakan kayu yang ditanam ditanah miliknya yang bersertifikat tidak boleh ditebang. Ia pernah menanyakan hal ini ke Dinas Kehutanan dan mendapat Intimidasi. Padahal kayu tersebut satu-satunya investasi yang ia tanam sejak tahun 1990. (fb/anto)

Terkait Persoalan Perbatasan Ngada-Manggarai Timur ‘Hargai Sebuah Proses’, Pinta Gubernur

Bajawa,Fajar-Bali —Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Frans Rebu Raya mengatakan pemerintah propinsi sedang berupaya menyelesaikan masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur. Berkaitan dengan penanganan masalah tersebut, kedua pemerintah kabupaten diharapakan untuk menghargai sebuah proses penyelesaian masalah yang sedang ditangani pemerintah propinsi saat ini.
Demikian dikatakan, Frans Lebu Raya saat dikonfirmasi wartawan usai acara pentupan warkshop NTT Food Summuit di Aula Jhon Tom, Kamis (13/10/2011). Kata Lebu Raya, pemerintah propinsi melalui pemerintah kabupaten sudah menyampaikan kepada masyarakat di lokasi perbatasan tentang upaya yang dilakukan pemerintah propinsi untuk menyelesaikan masalah.
Ketika ditanya tentang sikap pemerintah propinsi dalam menyelesaikan masalah perbatasan dinilai lambat dan kurang tegas, Lebu Raya mengatakan untuk menyelesaikan sebuah persoalan membutuhkan waktu. Karena dalam menyelesaikan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih mendalam sehingga masyarakat tidak dikorban dan juga tidak merugikan kedua kabupaten.
Menurut Lebu Raya, persoalan tapal batas antara Ngada dengan Manggarai Timur mencuat dengan adanya Surat keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973. Oleh karena selaku gubernur perlu mempertimbangkan masalah tersebut dengan bijak. Karena Sk tersebut bukan dibuat pada tahun kemrinn dimasa kepemimpinannya, tetapi sudah dibuat sejak tahun 1973.
Dia meminta masyarakat di lokasi perbatasan untuk tetap membina kerukunan dan menjaga kemaman dan ketertiban. Karena masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh pemerintah propinsi.
Kepala Badan Pengelolah Perbatasan (BPP) Propinsi NTT, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam menyelesaikan masalah perbatasan tersebut, pemerintah propinsi melalui BPP Propinsi NTT akan mengecek kembali pilar perbatasan di dua titik yakni, Labuankelambu dan Sangan Sipar. Menurutnya dalam bulan Oktober ini tim dari propinsi akan mengecek kembali pilar di titik tersebut. Tim yang akan datang mengecek pilar tersebut adalah tim teknis dari propinsi yakni, Badan Pengelolah Perbatasan Propinsi, Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesabangpolinmas) Propinsi NTT.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah propinsi berkaitan dengan masalah perbatasan tersebut adalah merubah judul SK tahun 1973. (fb/risdiyanto)

Pemda Ngada Versus Media (Pasca Mencuatnya Sejumlah Isu Kelaparan)

Bajawa, FajarBali------Profesi kewartawanan adalah salah satu institusi yang sangat penting dalam sebuah bangsa, dan dijamin oleh UU Tentang Pers No 40 Tahun 1999. Bagaimanapun ini hanya dapat dilakukan jika pelaku kewartawanan itu memahami tanggungjawab profesionalnya serta norma hukum bagi meningkatkan peranannya sebagai penyebar maklumat yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan penyertaan masyarakat. Selama ini hubungan antara pemerintah dan media, khususnya media alternatif, selalu ditandai dengan tidak adanya hubungan harmonis. Nasi sudah menjadi bubur, Pemberitaan krisis pangan di Uluwae dipandang menjadi antiklimaks atas renggangnya harmonisasi insan pers dengan pemerintah Ngada, sejumlah petinggi terkesan reaksioner dalam menyikapi pemberitaan krisis pangan. Saling tuding, saling tunjuk, sikap sinisme dan langkah seribu ditampakkan terhadap insan pers, dengan alasan pers telah menyalahi kode etik karena semua berita yang menyangkut pemerintah harus dikonfirmasi terlebih dahulu, dan tak mau kalah sejumlah kuli tinta, mengatakan sejumlah berita yang hendak diturunkan tidak bisa ditunda, apalagi pejabat yang ditunjuk terkadang ogah-ogahan bertemu dengan wartawan dengan seribu alasan. Perang dingin antara pemda dengan pers bukan tidak mungkin menjadi perang terbuka yang tentu menimbulkan ekses negative yang tak memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.
Prinsip kesetaraan dalam bekerja sama diperlukan di antara media dan pemerintah karena kedua pihak tersebut saling membutuhkan. Pihak pemerintah membutuhkan peran media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat dan pihak media sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita. Take and give kedua belah menjadi sebuah mata rantai yang seharusnya tidak boleh putus. Polemik Pangan di Translok Uluwae, Rawan Pangan di Desa Sebowuli Aimere, Penerapan KTP Elektronik yang terancam gagal dikabupaten Ngada, Pelayanan RSUD Bajawa yang sempat amburadul, Program Perak (Perekonomian Rakyat) yang masih kelimpungan mencari formulanya dan belum lagi masalah defisit anggaran yang menurut informasinya mencapai milyaran rupiah. Ini semestinya menjadi isu perekat dan bukan malah sebaliknya disatu pihak ada yang merasa kebakaran jenggot atas pemberitaan ini. Bisa jadi ada organ structural dalam tubuh pemerintahan yang harus segera disembuhkan agar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tidak terinfeksi dengan pola pikir yang picik dan sempit. Fungsi control social yang dijalankan oleh media sekiranya disikapi dengan arif dan bijak, bukan malah sebaliknya menjadi pemicu perseteruan. Adu argumentasi, unjuk data disana-sini menjadi cermin kebijakan kelabakan yang masih menjadi tradisi klasik yang masih dilakukan, satu pihak mengklaim fenomena kelaparan karena masyarakat di Uluwae pemalas dan sejenisnya, disisi lain pihak pers beralasan kelaparan diakibatkan gagal panen secara beruntun. Begitu pula kasus di Sebowuli-Aimere, bila kebiasaan makan batang pisang bukan lagi dianggap barang aneh ditengah pemerintah pusat gencar mendengungkan menu “Empat Sehat Lima Sempurna”, untuk apa lagi para pejabat pulang pergi ke Jakarta mengadopsi pola hidup yang diidam-idam dan menjadi Konsensus rakyat Indonesia dengan apa yang diartikan sebuah kesejahteraan. Temuan media bukan lagi dianggap sebagai sebuah karya jurnalistik namun dianggap sebagai karya mencemooh kebijakan pemerintah, dan bila sikap phobia seperti ini dikembangkan bukan mustahil menjadi bumerang yang berkepanjangan.
Catatan media takkan terlupakan sepanjang masa, karena sejarah akan membukukannya, segenap prestasi maupun prestise tak terkecuali. Oleh karena itu, pemerintah harus mengetahui cara kerja media serta apa yg diperlukan oleh media dari pemerintah sebagai narasumber sehingga salah pengertian dalam berkomunikasi tidak perlu terjadi. Bagi kalangan masyarakat tertentu, khususnya tokoh pemerintahan, media massa merupakan infrastruktur kekuasaan. Adapun dimuatnya kebijakan-kebijakan, perundang-undangan, peraturan-peraturan, merupakan refleksi dari keterlibatan kalangan dominant class. Di lain pihak, kalangan masyarakat umum mengharapkan media massa sebagai alat kontrol social dan perubahan. Besarnya pengaruh media ini disadari oleh banyak pihak, oleh karena itu wajar jika media kemudian menjadi “lahan perebutan” bagi berbagai kelompok untuk menyuarakan kepentingan. Kendati tak kasat mata dan tak terdengar telinga, akan tetapi “perebutan” ini sebenarnya sangat riuh. Sebuah silent war, perang sunyi yang melibatkan seluruh stakeholders media, baik internal maupun eksternal.
McQuail (1998) menggambarkan “silent war” itu. Pihak pemerintah—misalnya—menginginkan agar media berfungsi sebagai sarana pemeliharaan integritas bangsa, sarana pemeliharaan kestabilan politik, dan sebagainya. Pihak khalayak mengharapkan media massa berfungsi sebagai sumber informasi yang terpercaya, sarana pengetahuan dan budaya.
Idealnya memang, media massa yang baik adalah yang dapat mengadopsi kepentingan seluruh stakeholders.
Ditengah semaraknya ritus keagamaan yang menggelar sejumlah aksesoris perayaan yang dilakukan oleh masyarakat, tampaknya tak mau kalah pemerintah ikut-ikutan menggelar pesta syukuran Ultah perdana pemerintahan yang baru periode 2010 – 2015 di Lupijo Kecamatan Aimere yang menurut informasi acara ini merupakan kunjungan kerja. Berdasarkan pantauan media akibat perhelatan ini berakibat terganggunya pelayanan public hampir selama 3 hari. Lagi-lagi media memberi catatan kaki terhadap segala kebijakan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah agar tak menyalahi koridor alias kebablasan yang bisa berakibat program pemerintah yang dicanangkan menjadi carut marut. Tergambar sudah apa yang menjadi titik persoalan yang sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, cara pandang yang berbeda dan menarik garis batas yang berbeda pula yang barangkali ini menjadi fase jenuh bagi segelintir petinggi yang menerapkan pembusukan dalam system pemerintahan yang hanya bekerja ABS alias Asal Bapak Senang. Boleh jadi penalaran ini masih menjadi sebuah pertanyaan, lalu langkah apa yang bisa menjembatani retaknya insan pers dengan pemda Ngada ? tentu tak semudah membalikkan telapak tangan, karena semua punya otoritas. Rekonsiliasi memang dibutuhkan namun tidak bisa dipaksakan.
Ibarat mesin yang terlanjur panas, memang diperlukan waktu untuk mendinginkan agar perfoma yang diharapkan dapat terwujud. Kiranya sejumlah isu sentral yang beberapa pekan ini disuarakan sejumlah media elektronik dan media cetak di Kabupaten Ngada mendapat atensi yang serius dari pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan bukan tidak mungkin bila fakta yang disajikan justru diacuhkan akan menjadi bola panas yang mengarah pada ‘mosi tidak percaya pada pemerintah daerah’. Disadari atau tidak uraian diatas menjadi cermin bila titik penalaran tidak mempunyai garis singgung yang tepat akan berakibat fatal, disatu sisi kebijakan pemerintah gagal dipublikasikan dan disatu sisi media kehilangan mitra penting sebagai narasumber yang dibutuhkan. Coba tengok beberapa fenomena robohnya kekuasaan yang diawali memburuknya komunikasi pejabat pemerintah dengan mass media yang melahirkan rasa curiga antara pemerintah dan rakyatnya akibat bias dari perseteruan antara pers dengan pemerintah. Masih ada waktu untuk memperbaiki, saling instropeksi dan bila perlu beberapa petinggi pemerintahan yang tidak cakap memang harus diganti (Demosi/dicopot), agar komunikasi dan interaksi antara pemerintah dan media terjembatani. Bukan hanya itu insan media di Kabupaten Ngada menuding ada sesuatu yang tersembunyi pada ruang komunikasi di era transparansi. Terbiasa menganak emaskan dan menganak-tirikan yang pernah menjadi tradisi pemerintahan sebelumnya, yang sebenarnya tak pantas lagi untuk diwarisi pada pemerintahan saat ini yang dikurung pada era digital. Perubahan dan strategi besar yang dislogankan oleh Pemda Ngada mau tidak mau harus bergandeng tangan dengan insan media. Zaman telah berubah, dihapuskannya SIUPP telah terbukti membawa ledakan jumlah media-massa di Indonesia. Persaingan ketatpun terjadi,sehingga memunculkan satu trend penting: media makin tersegmentasi tidak hanya berdasar profil ekonomi-sosial pembaca, tapi juga berdasar hobi/interest dan geografis, simak munculnya media lokal dan komunitas. Dalam ranah media massa cetak, lahir ratusan koran, majalah dan tabloid baru, baik yang berskala nasional maupun lokal. Demikian pula dunia maya (cyberspace), situs-situs bertajuk berita pun bertebaran. Kondisi ini meniscayakan adanya sebuah kondisi bahwa pemerintah tidak lagi monopolistik dalam mengelola informasi dan “mengatur” konten yang disampaikan melalui media massa. Jadi kesimpulannya apapun isu sentral yang menjadi topik hangat ditawarkan insan media di Kabupaten Ngada dalam sebuah pemberitaan faktanya dilakukan berdasarkan kajian yang tidak mengada-ada, namun didasarkan pada sebuah realita. Ada aksi dan pasti ada reaksi…namun kedua-duanya harus mengandung isi (bobot). Menilik pasal 4 ayat 3 UU Tentang Pers No 40 Tahun 1999, yang berbunyi….pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi. Serta ditopang oleh pasal 6 ayat d, yang berisi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dan kepentingan umum. Bila pekerja media bekerja keras se-irama dengan ketentuan Undang-Undang Pers, lalu yang menjadi pertanyaan ada persoalan apa antara sejumlah awak media versus pemerintah daerah Ngada. Barangkali hanya Tuhan Yang tahu. (fb/risdiyanto)

‘Bantuan Gubernur NTT Untuk Kapela di Naru’

Bajawa, FajarBali------ Kedatangan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya beberapa hari yang lalu (Kamis 13/10/2011) ke Ngada dalam rangka roadshow kegiatan Hari Pangan Sedunia (HPS) Tingkat Propinsi NTT yang dipusatkan di Malanuza – Mataloko. Pada saat memasuki Desa Naru rombongan gubernur disuguhkan tarian yang dipentaskan oleh murid-murid Sekolah Dasar Katolik (SDK) Naru yang tergabung dalam sanggar seni Wawomodha. Tak hanya tari-tarian dalam menyambut rombongan namun juga diselingi alunan musik tradisional. Perarakan sampai menuju Aula Kantor Desa Naru, Tepat pukul 11.00 Wita Kegiatan ramah tamah dimulai dengan masyarakat Desa Naru Kecamatan Bajawa.

Sebelum Sambutan Gubernur, Sambutan dari Wakil Desa Naru, Martinus Zeo yang juga seorang guru SDK Naru dibacakan terlebih dahulu sebagai pengantar. Dalam sambutan itu juga disampaikan perihal bantuan dari Gubernur NTT senilai 30 juta rupiah untuk pengadaan lonceng Kapela ‘Maria Gunung Karmel’ dan dari pemerintah daerah Ngada senilai 15 juta untuk renovasi Gua Maria ‘ Rosa Mustika’. Pada sambutan tersebut gubernur memperkenalkan para pejabat satu per satu yang ikut hadir dalam rombongannya. Pada acara tersebut secara simbolis Gubernur menyerahkan bantuan dalam bentuk uang senilai 30 juta untuk pengadaan lonceng untuk Kapela ‘Maria Gunung Karmel’ dan 50 zak semen untuk perbaikan bangunan anak tangga Aula Kantor Desa Naru. Dalam sambutannya Gubernur mengingatkan akan program pokoknya yakni Program Anggur Merah (Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera), meminta masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan namun memanfaatkan semaksimal mungkin guna menuju perbaikan taraf hidup. Lebu Raya juga mengungkapkan agenda kunjungannya antara lain memantau situasi pangan didaerah yang ia kunjungi. ‘Mari bekerja sekeras-kerasnya, tidak boleh orang lain mengisi periuk kita’, kata Lebu Raya. ‘Jika ada bantuan sifatnya menambah, itu martabat kita’, tegas Lebu Raya.
Dalam sambutannya, Lebu Raya menekankan untuk tidak malu makan pangan lokal. ‘Kita tidak boleh malu mengkonsumsi pisang, ubi, jagung, Kehebatan kita kalau kita mengkonsumsi hasil kita sendiri’, Tantang Lebu Raya.
Selain itu Gubernur juga mengingatkan untuk mem-follow up program Gong Belajar yang ia canangkan serta meminta pada semua pihak untuk tidak mempertentangkan program itu. Lebu Raya mengatakan bahwa tujuan Gong Belajar, agar anak-anak usia sekolah untuk belajar lebih keras. Menurut Lebu Raya, gong belajar dibunyikan pagi pukul 05.30 dan disiarkan melalui radio dan pukul 17.00 sampai pukul 19.00 malam tujuan untuk mengingatkan waktu belajar bagi anak-anak sekolah. Pada kesempatan tersebut gubernur juga mengharapkan agar program ‘Gong Belajar’ bisa membantu anak-anak usia sekolah untu mencapai prestasi yang tertinggi sesuai yang dicita-citakan.
Acara tersebut dilanjutkan makan siang dengan iringan paduan suara yang dibawakan oleh murid-murid Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Bajawa yang menyanyikan lagu yang berjudul “Anggur Merah”. (fb/risdiyanto)

Ritual Adat Ka’a Ngadhu Suku Kutu

BAJAWA, FAJARBALI—Warga suku Kutuhebupedu yang tersebar di wilayah Kota Bajawa dan sekitaranya ikut meramaikan acara peresmian Ngadhu (simbol pemersatu) di kampung adat Bewajo, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (15/10/2011). Ritual adat ini sebagai puncak dari seluruh rangkaian ritual adat yang telah dilakukan warga suku dalam memperbaiki Ngadhu. Dalam acara tersebut puluhan hewan kurban yaitu sapi lima ekor dan babi 23 ekor dipotong untuk makan bersama warga suku.
Upacara ini dianggap sebagai puncak dari ritual adat warga suku dalam peresmian Ngadhu yang baru. Ngadhu yang lama diperbaiki karena sudah lapuk yang diperkirakan sudah berusia 500 tahun lalu. Perhitungan umur Ngadhu tersebut diperkirakan sesuai usia manusia dalam satu keturunan. Ngadhu yang diperbaiki itu masuk pada keturunan ketujuh. Dengan demikian, jika satu keturunan rata-rata usia 70-80 tahun, maka dari tujuh keturunan itu diperkirakan mencapai 500 tahun.
Ketua suku Kutuhebupedu Thomas Jone kepada wartawan di rumah adat (Sao) menjelaskan, acara yang berlangsung meriah itu dianggap sebagai puncak dari semua ritual adat sejak awal pergantian Ngadhu hingga selesai. Perbaikan Ngadhu yang terletak di tengah kampung tersebut berlangsung cukup lama, karena semua hal yang mau dilakukan harus melalui upacara adat, seperti pencarian tiang utama Ngadhu di hutan, penggalian untuk menanam tiang Ngadhu, hingga acara peresmian Ngadhu.
Jone yang juga berstatus sebagai Saka Pu’u (orang yang menempati rumah adat suku) mengatakan, perbaikan Ngadhu tidak seperti perbaikan rumah adat (Sao). Ngadhu hanya bisa dilakukan renovasi jika kondisinya sudah tidak layak lagi dan usia Ngadhu tersebut bisa mencapai 400-500. Sedangkan rumah adat (sao) bisa dilakukan renovasi empat tahun sekali tergantung kondisi rumah adat.
Pantauan Wartawan FajarBali, Sabtu (15/10/2011), ratusan warga suku yang merupakan keturunan dari suku tersebut mulai berdatangan ke kampung adat Bewejo dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 wita. Warga datang dalam bentuk kelompok dan membawa serta ternak persembahan seperti kerbau dan babi. Tamu yang datang disambut dengan tarian adat oleh tuan rumah yang adalah warga suku yang menetap di kampung tersebut. Sebelum warga suku yang datang itu masuk ke dalam rumah adat, terlebih dahulu mereka memperkenalkan status hubungan mereka dengan warga yang tinggal di kampung tersebut, seperti hubungan keturunan (ra’a nana dadi dowe), hubungan perkawinan (tara dhaga lobo tozo) dan juga hubungan pertemanan (koga woe). Usai perkenalan yang dilakukan persis di pintu masuk kampung itu, mereka diiringi dengan tarian adat untuk dihantar masuk ke rumah adat.
Kemudian dari sao induk, mereka dibagi untuk menempati rumah-rumah warga yang berada di dalam kampung tersebut. Setelah warga suku sudah berada di rumah-rumah warga langsung disusulkan dengan pemberian makan dan minum yang disajikan secara adat dengan menggunakan bakul. Usai makan, dilanjutkan dengan upacara pemotongan hewan kurban, baik kerbau maupun babi. Lima ekor sapi yang sudah diikat tepat di tengah kampung itu langsung dibantai. Begitu juga babi 23 ekor langsung dipotong.
Ketua panitia ritus peresmian Ngadhu, Geradus Reo yang juga menjabat sebagai Camat Bajawa mengatakan, daging hewan persembahan tersebut selain dimakan juga dibagikan kepada warga suku yang datang. Katanya ratusan warga suku yang datang pada upacara tersebut merupakan warga suku sendiri, warga karena hubungan perkawinan dan juga warga karena hubungan persahabatan. Setiap kelompok yang datang membawa ternak masing-masing, seperti kerbau dan babi. Warga yang datang itu tidak diwajibkan untuk membawa ternak kerbau, mereka datang bisa membawa ternak babi, tergantung tingkat partisipasi warga kampung tersebut saat pergi mengikuti acara ke luar. “Kalau kita ikut mereka punya acara bawa babi, maka saat kita punya acara mereka juga bawa babi. kalau kita bawa kerbau, berarti mereka juga datang bawa kerbau,” kata Reo. Dan dalam Tradisi Masyarakat Ngada dalam konsep ‘Nua Lima Zua’ hanya mengenal 3 jenis hewan kurban untuk ritus adat yakni Kerbau, Babi dan Anjing. (fb/risdiyanto)

Ngada Belum Punya Perda RTRW

BAJAWA, FAJARBALI----—Kabupaten yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan ada konsekwensinya. Salah satunya, pengurangan jumlah dana bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan aktivitas pembangunan di daerah. Karena sebuah aktivitas pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat mesti didukung dengan tata ruang wilayah.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngada, Drs. Hilarius Sutanto mengatakan hal itu kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (17/10/2011). Kata Sutanto, keberadaan perda tentang tata ruang wilayah suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam kaitan dengan aktivitas pembangunan di suatu daerah. Apalagi program yang diluncurkan dari pemerintah pusat, dimana setiap aktivitas pembangunan harus memiliki peta tata ruang wilayah. “Kita mau usulkan bangun sesuatu, tetapi pemerintah pusat minta peta tata ruang wilayah yang sudah diperdakan. Sementara kita tidak punya perda itu. Karena pemerintah pasti minta peta tata ruang saat kabupaten mengusulkan bangun sesuatu,” kata Sutanto.
Untuk Kabupaten Ngada Perda RTRW belum ada, sehingga konsekwensinya terjadi pengurangan jumlah anggaran dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan yang tidak bisa dilakukan di kabupaten. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang berupaya agar masalah yang menghambat perda tata ruang wilayah harus diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Sutanto, ada dua persoalan krusial yang dihadapi pemerintah Kabupaten Ngada saat ini berkaitan dengan penerbitan perda RTRW, yakni masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Manggarai Timur, Ngada dengan Nagekeo dan masalah kawasan hutan lindung. Dua persoalaan ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu, karena sesuai dengan aspirasi seluruh masyarakat Ngada. Setelah dua masalah tersebut sudah tuntas, baru Perda RTRW bisa disahkan.
Sutanto mengatakan, Ranperda RTRW belum bisa disahkan jadi perda karena masih terbentur dengan dua persoalan tersebut. Karena di saat Ranperda itu dilakukan asistensi di tingkat propinsi, tentunya harus memiliki suatu keharmonisan tentang batas wilayah antara kedua kabupaten. “Melakukan keharmonisan peta tata ruang itu bisa dilakukakan apabila batas kedua kabupaten sudah tidak ada persoalan. Tetapi kenyataan saat ini pemerintah Kabupaten Ngada masih mengalami kendala batas antara kabupaten. Meskipun menurut Kabupaten Manggarai Timur soal perbatasan wilayah kabupaten sudah final, namun bagi pemerintah kabupaten Ngada hal itu masih sebuah persoalan,” tutur Sutanto.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Ngada sedang berupaya untuk menyelesaikan kedua masalah tersebut, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi setelah masalah itu terselesaikan, maka akan membawa kepuasan tersendiri bagi pemerintah dan juga masyarakat Ngada. Berkaitan dengan hal itu, kata Sutanto, pemerintah meminta dukungan DPRD untuk memikirkan kedua persoalan tersebut sebagai masalah prioritas yang harus segera diselesaikan. Salah satu bentuk dukungan dari dewan adalah mengalokasikan anggaran untuk proses revisi kawasan hutan lindung pada tahun 2012 nanti. Selain itu disiapkan anggaran untuk memfasilitasi tim baik dari pusat maupun dari propinsi dalam rangka menyelesaikan masalah perbatasan.
Sutanto menambahkan, untuk tahun 2012 nanti akan dilakukan kajian kawasan hutan lindung di seluruh NTT. Setiap kabupaten wajib memberikan dana sebesar Rp. 500 juta untuk pembiayaan tim dari pusat. Jumlah tersebut dinilai ringan bila dibandingkan dengan upaya kabupaten secara sendiri untuk membiaya tim dari pusat. Apabila dibiaya sendiri oleh kabupaten, maka dana yang disiapkan diperkirakan Rp.5 miliar (fb/risdiyanto)

Dana Bansos Ngada ‘Menguap’ 1,1 Milyar Kadis PPKAD ‘Enggan Berkomentar’

Bajawa,FajarBali-------Memanasnya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Maumere Kabupaten Sikka yang mencapai 10,7 Milyar yang menjadi headline sejumlah media akhir-akhir ini, juga berimbas di Kabupaten Ngada. Seperti yang dilansir dari sebuah media (sabtu 15/10/2011) berdasarkan Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang menyebutkan realisasi belanja bantuan sosial (bansos) pemerintah Kabupaten Ngada anggaran 2010 senilai, Rp. 1.154.901.200,- tidak wajar, Lantaran kelalaian bendahara pengeluaran yang menyalurkan bantuan tanpa ada proposal dan persetujuan kepala daerah.
Menanggapi informasi tersebut wartawan fajarbali mengkonfrontir dengan Pemerintah Daerah Ngada melalui Kabaghumas Pemerintah daerah Drs Paskalis Bai (Senin 17/10/2011), kaitan pemberitaan tersebut Paskalis menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Kepala Dinas (Kadis) PPKAD, Wihelmus Bate, SH, saat ditemui enggan menanggapi masalah ini, ia beralasan sebagai bawahan tidak sepantasnya melampaui kewenangan dalam hal ini yang dimaksud Bupati Ngada, Marianus Sae.
Namun Bate mengungkapkan, bahwa pemerintah tidak pernah ada maksud menutup-nutupi masalah ini, Cuma belum sempat komunikasi perihal temuan BPK ini kepada Bupati, Tegas Bate diruangan PPKAD dihadapan sejumlah wartawan. Saat wartawan memancing pertanyaan bahwasanya salinan draf temuan BPK kaitan kejanggalan dana bantuan sosial ini lebih dahulu diterima dan seolah didiamkan?, Bate buru-buru menjawab, itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
Untuk itu kadis PPKAD menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung masalah kejanggalan penggunaan dana bansos versi BPK tersebut kepada Bupati Ngada, Marianus Sae. Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Bupati Ngada lagi-lagi belum bisa ditemui.
Fakta yang mencuat dari informasi yang berkembang bahwa menurut pasal 133 Permendagri No 59 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ayat pertama menyebutkan bahwa pemberian subsidi, hibah dan bantuan sosial dan bantuan keuangan dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah. Sedangkan ayat kedua berbunyi, penerima subsidi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah. Dari informasi yang didapat Bahwa BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas temuan ini antara lain ; BPK RI merekomendasi Bupati Ngada untuk membuat peraturan yang mengatur pemberian dan pertanggungjawaban dana bansos, serta memberi sanksi yang tegas kepada bendahara pengeluaran belanja bantuan untuk tahun anggaran 2010 yang telah merealisasikan bantuan tanpa proposal. Selain itu BPK juga merekomendasi untuk memberi sanksi tegas kepada pengguna anggaran Dinas PPKAD yang tidak melakukan pengawasan terhadap bendahara tersebut. Dan yang terakhir BPK merekomendasi pada Bupati untuk meminta pertanggungjawaban kepada kelompok masyarakat yang telah menerima bantuan Rp 782.450.000,- dan dana untuk 11 partai politik yang menerima kucuran total Rp 372.451.200,-.
Polemik dana bantuan sosial ini menjadi kasak-kusuk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dipelataran kantor pemerintah daerah Ngada melihat para mass media hendak mencari informasi lebih lanjut. (FB/risdiyanto)

Kegiatan Workshop Awali Peringatan HPS

BAJAWA, FajarBali—Gelora Peringatan Hari Pangan Sedunia ditingkat Propinsi NTT dipusatkan di Kabupaten Ngada dan diikuti diikuti seluruh kabupaten/kota se-NTT. Panitia penyelenggara peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke XXXI tingkat Propinsi NTT menggelar workshop tindak lanjut NTT Food Summit. Workshop tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan implementasi NTT Food Summit yang sudah di capai di propinsi NTT terhadap kemiskinan dan ketahan pangan. Selain itu, mempertemukan berbagai pihak seperti media massa, praktisi/LSM, komponen masyarakat dan pemerintah untuk merumuskan keterpaduan langka operasional untuk ketahanan pangan. Kegiatan workshop berlangsung di Aula Jhom Tom Bajawa, Kamis (13/10/2011).
Pantauan wartawan FajarBali, kegiatan workshop ini dimulai pukul 13.00 wita yang dibuka secara resmi oleh Gubernur NTT, Frans lebu Raya. Peserta kegiatan tersebut diperkirakan lebih dari 70 orang yang adalah utusan dari kabupaten/kota se NTT, baik kepala dinas, anggota DPRD NTT maupun pejabat Propinsi NTT yang mewakili. Untuk kabupaten dihadiri Bupati Ngada, Marianus Sae, Wakil Bupati Paulus Soliwoa, anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkup setda Ngada. kegiatan berkahir pada pukul 18.00 wita.
Materi yang disampaikan dalam worshop tindak lanjut Food Summit tersebut diantaranya, upaya penanganan kemiskinan dan kerawanan pangan di NTT yang dibawakan oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Kemudian materi tentang evaluasi perkembangan tingkat kemiskinan di Propinsi NTT yang disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)Propinsi NTT Ir. Poltak Sutrisno Siahaan, materi tentang evaluasi perkembangan kerawanan pangan di propinsi NTT disampaikan Kepala Badan ketahanan pangan dan Penyuluhan NTT Nikolaus Nuhan, materi tentang perspektif dan dukungan legislatif terhadap penanganan kerawanan pangan dan kemisikinan di NTT yang dibawakan Anselmus Tallo dan materi tentang perspektif dan dukungan LSM Terahda penanganan kerawanan pangan dan kemiskinan di NTT yang disampaikan oleh Aliansi LSM nasional.
Gubernur NTT Drs. Frans lebu Raya pada kesempatan itu mengatakan, workshop tindak lanjut NTT Food Summit sebagai wadah membangun komitmen bersama dan dapat mengimplementasikannya secara bersama-sama tentang masalah kerawanan pangan di propinsi NTT. Dia juga mengajak seluruh komponen masyarakat NTT menyatukan gerak dan langkah untuk memerangi kelaparan sekaligus mengurangi kemiskinan di NTT.
Lebu Raya menyampaikan beberapa pokok pikiran, yakni melakukan evaluasi secara menyeluruh manfaat program yang sudah dilaksanakan terhadap perkembangan kerawanan pangan dan kemiskinan di NTT. Diharapkan untuk menyamakan persepsi dan langkah operasional tentang cakupan serta indikator kerawanan pangan dan kemiskinan di NTT. Menemukan rumusan pola penanganan kerawanan pangan dan kemiskinan yang lebih terkoordinasi dan terpadu. (fb/risdiyanto)

Kantor DInas P3 Ngada ‘Membara’ di Siang Bolong

Bajawa,FajarBali ------- Saat ribuan mata warga Bajawa tertuju pada kedatangan Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya yang waktu itu mengikuti acara tatap muka dengan masyarakat di Kantor Desa Naru-Bajawa, pada saat yang bertepatan itu pula, Kantor Dinas P3 (Pertanian, Perkebunan, Peternakan) Kabupaten Ngada yang terletak di Jalan Soekarno – Hatta ludes dilalap api. Peristiwa kebakaran kantor tersebut sekitar pkl 10.50, pada Kamis (13/10). Kantor tersebut tidak bisa diselamatkan oleh karena tidak ada mobil pemadam kebakaran. Upaya untuk memadamkan kebakaran hanya menggunakan Mobil Tangki Air dua unit milik masyarakat dan satu unit milik Polres Ngada. Kejadian itu menjadi tontonan ribuan masyarakat kota Bajawa. Peristiwa tersebut akhirnya, pihak Kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas yang menuju kelokasi Kebakaran termasuk rombongan Gubernur.
Pantauan Wartawan FajarBali di lokasi tersebut, puluhan warga sekitar serta Satuan Polisi PP berusaha memadamkan api di tiga unit bangunan, termasuk Café Maidia yang berada dalam satu kompleks tersebut. Kobaran api tidak bisa dipadamkan oleh karena keterlambatan mobil Tangki Air, disertai tiupan angin yang kencang membuat kobaran api meluas dan menjalar ke seluruh ruangan. Juga sempat terdengar beberapa kali bunyi ledakan. Sementara mobil pemadam kebakaran milik Pemda (Pemerintah Daerah) tidak berada dilokasi,dan sesuai informasi bahwa kendaraan itu dalam keadaan rusak.
Salah satu saksi mata yang bekerja di Rumah Makan “El Sadhai” yang berdekatan dengan kantor tersebut bernama Afra Noa, menerangkan bahwa sumber Api berasal dari Kantor Dinas P3, tepat dibagian belakang. Setelah melihat gumpalan asap dan lidah api, dirinya langsung menyampaikan kepada majikannya untuk mengangkat semua jemuran yang berada dibelakang kantor tersebut karena hanya dibatasi dengan tembok.
Menurut Afra, dalam waktu sekejap, kobaran api semakin meluas hingga merambat diseluruh ruangan kantor tersebut. Para pegawai yang bekerja di Dinas tersebut akhirnya berhamburan keluar kantor untuk menyelamatkan diri karena panik.
Lebih lanjut,dia mengatakan bahwa dirinya sering melihat pegawai dari dinas tersebut selalu membakar sampah dibagian belakang kantor. Majikannya, kata Afra, selalu memberi teguran kepada pegawai yang sering membakar sampah dibagian belakang, karena sangat berbahaya. Sementara barang-barang,sebagian kecil yang bisa diselamatkan,seperti meja,dan beberapa unit Komputer, serta beberapa mesin pengolahan Kopi.
Wakil Kapolres Ngada, Kompol Anthonius C.N yang ditemui di lokasi kejadian ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sumber api masih dalam proses penyelidikan polisi.Untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut,pihak Keplisian masih mengumpulkan data –data dari Saksi. Untuk sementara kompleks kantor tersebut di beri police line.
Kompol Anthonius mengatakan, api tidak bisa dipadamkan karena kekurangan fasilitas seperti tidak memiliki mobil pemadam kebakaran. Dalam peristiwa itu,hanya tiga unit mobil tangki, duanya dari milik masyarakat,dan satu unit milik Polres Ngada.Dalam upaya memadamkan api, pihaknya menurunkan aparat sebanyak delapan puluh personil.
dilokasi tempat kejadian perkara, terlihat banyak dokumen-dokumen, kursi, meja, Lemari, serta barang-barang lainnya yang berhamburan di halaman kantor dalam kondisi rusak.
Sementara itu,Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (P3) Kabupaten Ngada, Ir. Ngiso Godja Laurensius yang akrab disapa Lorry Godja ketika ditanya wartawan dilokasi kejadian mengatakan, sementara ini belum tahu apa penyebab kebakaran dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus kebakaran ini pada pihak kepolisian. Ketika wartawan menanyakan perihal bunyi beberapa kali ledakan di ruang bagian belakang, Lorry mengatakan, “mungkin botol-botol obat penyemprot hama yang meledak”, Saat disinggung apakah ini ada keterkaitan dengan ekses dari ketidakpuasan atas proses pelelangan beberapa item pada program “Perak” (perekonomian rakyat : pengadaan sapi, babi, kambing), Lorry Godja membantah bahwa semua proses baik tender, penandatanganan kontrak dan sanggah sudah usai. Salah satu staf Dinas P3 yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengungkapkan kerugian atas kebakaran ini bisa mencapai 3 milyar lebih. (FB/Risdiyanto)

Surat Gubernur NTT Dipandang Tidak Tegas ! “Terkait Masalah Perbatasan Yang Tak Kunjung Tuntas”

Bajawa, FajarBali------Beredar kabar bahwa baru-baru ini Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya mengirim surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada tentang penyelesaian perbatasan. Salah satu poin tersebut meminta Pemda Ngada untuk ikut menjaga dan memelihara fasilitas umum termasuk melakukan koordinasi guna membuka kembali jalan yang ditutup oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab serta diminta melakukan pembongkaran gapura yang dibangun dilokasi perbatasan, hal tersebut dikatakan ketua DPRD Ngada Kristoforus Loko, S.Fil kepada wartawan (Jumat 7/10/2011).
Senada dengan Pernyataan ketua DPRD Ngada, Ketua Komisi A DPRD Ngada Paskalis Lalu, SH yang berasal dari Fraksi Golkar mengatakan, “Semua pihak harus serius menanggapi surat gubernur tersebut, namun tidak semudah itu mengambil keputusan karena tidak mencantumkan batas waktu penyelesaian”. Kepada wartawan FajarBali Paskalis mengungkapkan, bahwa gubernur tidak tegas !. “Kapan target penyelesaian dan limit waktu yang diberikan?” sergahnya, “Lalu apa sangsinya?” (Rabu 12/10/2011). Paskalis juga menambahkan, sebaiknya ada target penyelesaian, supaya dapat mengambil langkah strategis dan terukur. Ia mengharapkan kedua Bupati baik Bupati Ngada, Marianus Sae dan Bupati Manggarai Timur Yosef Tote, untuk tetap memberikan perhatian pada masyarakat perbatasan serta jangan memposisikan masyarakat dalam posisi dilematis, dan hal ini menjadi gerakan moral dengan memberikan pelayanan dasar pada masyarakat seperti : kesehatan, pendidikan dan sebagainya. “Kalau gubernur memerintahkan pelarangan pembangunan fisik dan non fisik di perbatasan, lalu siapa yang bertanggung jawab pada kehidupan masyarakat setempat?”, tanya Paskalis. “Sejak kapan gubernur memberi perhatian pada pembangunan perbatasan?”, tambahnya.
Terkait pembangunan gapura, ketua Komisi ini mengatakan, “bila dipandang salah, gubernur dipersilakan mengambil sikap dan membawa ke ranah hukum”, dan “bila bupati Ngada dalam memberi perhatian pada masyarakat perbatasan dianggap melanggar hukum, silakan! Gubernur mengambil sikap”. Paskalis juga menambahkan, sebaiknya gubernur datang ke perbatasan dan selayaknya seorang pemimpin memperhatikan rakyatnya dan kalau memang harus dilakukan jajak pendapat, apapun hasilnya rakyat Ngada siap menerimanya, jelasnya.
Ajakan agar gubernur NTT datang ke lokasi sengketa perbatasan juga disuarakan oleh ketua DPRD Ngada Kristoforus Loko, tujuannya agar melihat kondisi masyarakat secara langsung sekaligus mendengar apa kata masyarakat yang berada pada wilayah yang saat ini menjadi sengketa kedua daerah otonom tersebut.
Merujuk pada acara dialog terbuka yang diselenggarakan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Baar (HPPMB) Makasar di Sambinasi, Kecamatan Riung (20 Agustus 2011), saat konferensi pers sejumlah tokoh muda dan tokoh masyarakat mengharapkan kunjungan Bupati Ngada ke wilayah mereka dalam memberi dukungan moril atas apa yang mereka alami selama wilayah mereka dianggap menjadi wilayah sengketa. “Jika bupatinya saja tidak bisa hadir ke wilayah kami, apalagi gubernur?”, kata warga yang tak bersedia disebut namanya. Saat dialog terbuka tersebut terungkap harapan besar warga perbatasan akan kehadiran bupati dan gubernur ke wilayah mereka agar segera mencari solusi yang terbaik dan tidak berlarut-larut, sehingga aktivitas warga tidak terganggu pasca sengketa perbatasan kembali mencuat. (FB/risdiyanto

Pembacaan Eksepsi Keberatan Kasus ‘Tuduhan Pengrusakan Bhaga’ ‘ADA MAFIA HUKUM PADA KASUS INI’

Bajawa.FajarBali-----Eksepsi keberatan ketiga terdakwa, Agustinus Rodja, Arnoldus Rodja, dan Andreas Anameo yang didakwa melakukan tindakan pengrusakan ‘bhaga’ (simbol wanita dalam mitologi bangunan megalitik)dibacakan kemarin (Selasa, 4/9/2011) oleh salah satu pengacara terdakwa, Yohanes Nggumbe,SH dimuka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subiak Teguh Wijaya, SH dengan jaksa penuntut umum, Marthen Tafuli, SH serta Panitera Persidangan Maria Dolorosa.M. Pada sidang kedua dihadiri oleh para keluarga dan kerabat sekitar 75 orang. Sidang dimulai pukul 12.10 Wita yang agendanya pembacaan eksepsi keberatan.
Sesuai pantauan wartawan FajarBali di persidangan nampak pengacara terdakwa Yohanes Nggumbe, SH, secara tegas, keras dan berbobot menyampaikan keberatan-keberatan menyangkut dibawanya kasus tuduhan pengrusakan ini dalam ranah pidana, karena dalam berbagai pandangan khususnya dalam aspek budaya, sebenarnya masalah tersebut dikategorikan dalam masalah perdata (sengketa budaya), fakta ini terungkap dalam persidangan berdasar eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa. Menurut Yohanes, masalah ini banyak dipengaruhi faktor eksternal karena dalam statemen eksepsi dinyatakan ada pihak yang ingin ‘mengail ikan di air yang keruh’, serta terbiasa mengaku sebagai advokat atau pengacara padahal, tegas Yohanes, padahal orang tersebut sering melakukan perbuatan yang dikategorikan mafia hukum/pokrol bambu. Dan orang yang dimaksud sdr. Drs Laurensius Roga Dhengi yang dianggap oleh pengacara terdakwa memerankan sebagai provokator. Selain itu dalam eksepsi ini dinyatakan bahwa konspiransi antara Andreas Luga, paman Dionisus Bate (sebagai pelapor kasus ini) dengan oknum Polsek (Polisi Sektor) Golewa, Brigpol Yatno cs terlihat sangat jelas dengan bahasa perintah lisan yang disampaikan lewat telepon selular yang sempat didengar oleh beberapa saksi yang disebutkan dalam eksepsi tersebut.
Kasus tuduhan pengrusakan ‘bhaga’ ini sempat menjadi bahan pergunjingan masyarakat Ngada dalam konsep ‘nua lima zua’ dimana persengketaan adat yang seharusnya diselesaikan pada wilayah budaya sepertinya dipaksakan masuk dalam wilayah pidana. Warga masyarakat Ngada yang kental dengan adat istiadat punya cara tersendiri untuk menyelesaikan konflik semacam ini, kata Antonius Sozo yang sementara ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua Suku Sawi. Jadi tidak serta merta setiap persoalan yang muncul ke permukaan yang didasarkan pada persoalan adat tidak seenaknya bisa dipidanakan, orang mau merenovasi malah dilaporkan merusak, padahal yang dilaporkan nyatanya sebagai pemilik barang budaya/adat tersebut, tegas Antonius Sozo. Ada tujuh poin eksepsi keberatan yang dibacakan, yaitu 1. Pihak menerima keberatan/eksepsi para tersangka untuk seluruhnya, 2. Menyatakan keberatan/eskepsi para tersangka/tertuduh sah dan berdasar hukum, 3. Menyatakan majelis hakim pengadilan pidana didalam perkara ini tidak mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, 4. Menyatakan surat dakwaan JPU a.n. Agustinus Rodja cs tertanggal Bajawa 22 September 2011 harus dibatalkan, 5. Memerintahkan supaya tersangka / terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dengan segala akibat hukumnya, 6. Memerintahkan supaya para tersangka/terdakwa segera direhabilitasi hak-hak, harkat dan martabatnya sesuai dengan peraturan dan / atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 7.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Atas tujuh poin keberatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthen Tafuli meminta waktu satu minggu untuk menanggapi atau tepatnya tanggal 11 Oktober sidang ketiga tuduhan pengrusakan ‘bhaga’ dilanjutkan, dan sidang kedua ini selesai pukul 13.30. (FB/Risdianto)

Dugaan Penyelewengan Dana Di SDN Wate " Inspektorat Siap Audit "

BAJAWA, FajarBali-- Dugaan penyelewengan sejumlah bantuan yang disalurkan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wate, Desa Ria, Kecamatan Riung Barat sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Sebagai bentuk tindaklanjut, Dinas PPO telah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada untuk melakukan pemeriksaan dan saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kebupaten Ngada, Drs. Aloysius Siba mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan , di Kantor Dinas P Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana, maka secara otomatis ada konsekwensi hukumnya. PO, Selasa (4/10/2011). Siba mengatakan, laporan dari sejumlah orang tua murid SDN Wate yang mengatakan adanya dugaan ketidaktransparanan pengeloloan bantuan sudah diterimanya. Atas laporan tersebut, dirinya sebagai kepala dinas sudah memanggil Kepala Sekolah SDN Wate bersama komite dua minggu yang lalu.
Menurut Siba, saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada sudah melakukan audit di sekolah tersebut untuk mengetahui apakah benar terjadinya penyalahgunaan bantuan yang disalurkan ke sekolah tersebut. Kata Siba, apabila ditemui bukti-bukti yang mengarah pada penyalahgunaan bantuan, maka konsekwensi hukumnya jelas. Dan sebagai kepala sekolah harus bertanggungjawab. Sedangkan sikap dari dinas, jika dugaan tersebut benar-benar terbukti, maka kepala sekolah akan diganti.
Siba mengatakan, dirinya belum mengetahui persis jumlah dana yang diduga adanya indikasi korupsi yang dilakukan kepala sekolah. Namun sesuai laporan orang tua murid, pengelolaan bantuan di sekolah tersebut kurang transparan, sehingga orang tua murid mencurigai adanya indikasi seperti itu. Dengan demikian, untuk mengetahui secara jelas, Inspektorat mesti melakukan audit, dan saat ini petugas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada sedang melakukan audit.
Ditanya tentang tindakan kepala sekolah yang melakukan manipulasi dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun 2009-2010, Siba mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada murid, dimana anggarannya melebihi jumlah murid sebanyak dua orang. Dengan demikian, dana yang lebih itu harus dikembalikan ke kas negara sesuai dengan aturan pengelolaan dana BOS. Namun dan itu masih di sekolah.
Siba juga membantah pernyataan kepala sekolah yang mengatakan kepala sekolah SDN Wate pernah memberikan sejumlah uang kepada Dinas PPO Kabupaten Ngada sebagai uang pelicin untuk meloloskan proyek. “Itu pernyataan tidak benar dari kepala sekolah. Karena sampai detik ini, uang satu sen pun tidak pernah diterima oleh dinas PPO. Apalagi sebagai uang pelicin,” tegas Siba.
Untuk diketahui, 25 orang tua murid SDN Wate menyurati Bupati Ngada untuk membentuk tim audit terhadap dugaan penyalahgunaan dana beasiswa dan tindakan manipulasi terhadap dana BOS sejak tahun 2004 hingga sekarang yang diperkirakan mencapai Rp. 600.000.000. Penyalahgunaan dana terjadi pada tahun 2007, dimana SDN Wate mendapat bantuan dana beasiswa dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Ngada. Namun dana tersebut digunakan sebagai uang ‘pelicin’ di Dinas PPO Kabupaten Ngada dalam rangka mendapatkan proyek.
Masalah tindakan manipulasi yang dilakukan kepala sekolah adalah dana BOS yang sebenarnya diberikan kepada 66 orang murid, namun disulap menjadi 70 orang. Pada tahun 2010-2011, dana BOS seharusnya diberikan kepada 54 orang murid, namun disulap menjadi 85 orang. Padahal keempat anak tersebut belum mengeyam pendidikan sama sekali, namun dalam data telah terdaftar sebagai penerima bantuan. (fb/risdianto))

Bocah 12 Tahun Mengidap Tumor Pembuluh Darah

Bajawa,FajarBali-----Anselimus Salvator Rado (12 Thn), yang akrab dipanggil Salva mengidap penyakit ini sejak usia 8 tahun dan waktu itu masih duduk dibangku SD Inpres Bajawa, hal ini dijelaskan oleh ibundanya Khatarina Bua (45 Thn) kepada wartawan FajarBali saat kunjungan dari Komunitas Umat Basis (KUB) ‘Bunda Rahmat Ilahi’ Lingkungan III Paroki MBC Bajawa di kediaman Salva di RT 21 kampung Watujaji, Kelurahan Bajawa (Kamis 29/9/2011). Berbagai upaya pengobatan untuk kesembuhan Salva sudah dilakukan, namun karena keterbatasan biaya yang menyebabkan sementara waktu rencana untuk berobat dihentikan, kata Yuvensius Kasan orang tua laki-laki dari Salva yang berprofesi sebagai petani.
Kasan menceritakan, gejala awal penyakit yang diderita anaknya berupa mimisan yang secara insidental muncul tiba-tiba dan diikuti demam dan panas tinggi. Beberapa rumah sakit pernah dirujuk untuk pengobatan anaknya seperti, Rumah Sakit di Maumere, Rumah Sakit Antonius di Pontianak, Rumah Sakit Nangapina di Sintang, RSUD Dr Soetomo Surabaya namun hasilnya belum maksimal karena kendala biaya. Padahal kedua orang tua Salva sudah menghabiskan hampir 35 juta lebih untuk mengupayakan kesembuhan bagi anak yang dikasihinya. Salva anak yang kelima dari 5 bersaudara, Jelas Kasan. Akibat mengidap penyakit Tumor ini Salva putus sekolah, setiap hari dirumah saja, imbuh Kasan.
Menurut ibunda Salva, keluarga besar mengharapkan untuk bisa berobat lagi ke RSUP Sanglah di Denpasar, itu jika ada kerelaan pihak-pihak yang bisa membantu secara finansial untuk mengupayakan kesembuhan anaknya. Hal ini juga disepakati oleh keluarga didepan Umat KUB ‘Rahmat Bunda Ilahi’.
Pada kesempatan kunjungan, Anggota KUB juga menyerahkan bantuan berupa materi kepada keluarga sebagai wujud solidaritas dan tali asih dengan sesama Umat Tuhan, kata Maria Imaculata Wea salah satu anggota KUB.
Menurut Kasan, sewaktu berobat di RS Pontianak, salah satu dokter menyarankan untuk rujuk ke Salah Satu RS di Jakarta untuk terapi suntik, yang menurut informasinya satu kali suntik 25 juta.
Kasan menambahkan, bila ada dermawan yang tergerak hatinya ikut memfasilitasi dan membantu secara finansial atau bantuan dalam bentuk lainnya bisa menghubungi keluarga di No Hp miliknya 085252348224.
Harapan untuk dapat kembali berobat terpancar dari wajah Salva, dan segala upaya yang dilakukan oleh orang tua sudah maksimal, namun keterbatasan dalam biaya bila dapat diatasi tentu tidak menyurutkan semangat kami untuk terus mendampingi Salva untuk mencari kesembuhan di Rumah Sakit biarpun diujung langit, Kata Kasan.
Saat yang bersamaan ketua KUB ‘Rahmat Bunda ilahi, Herman Yosef Goti, mengharapkan agar semua pihak dapat terketuk hatinya, untuk bisa membantu meringankan beban keluarga Salva, sambil berpamitan pada Yuvensius Kasan Dan Khatarina Bua mengakhiri acara kunjungan KUB. (fb/Risdianto)

“MASALAH DEFISIT BISA MENJADI BOM WAKTU “ SEJUMLAH ANGGOTA DPRD NGADA BERSUARA

Bajawa,FajarBali------ Ngada defisit anggaran 44,6 milyar, saat ini menjadi topik hangat dan perbincangan di sudut-sudut desa. Tak ketinggalan sejumlah anggota DPRD Ngada menyikapi masalah ini, seperti Marselinus Nau yang akrab dipanggil Marsel dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara getol menyuarakan persoalan defisit ini (Rabu 12/10/2011). Ia mengatakan pemerintah harus menindaki lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT, karena dari asumsi awal silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) 50 – an milyar , namun setelah temuan BPK – P ternyata temuan kita 28 milyar. ‘Berarti ada situasi krisis pada keuangan, berarti ada kekurangan silpa 27 milyar ‘, tandas Marsel. “Kenapa pemerintah tidak langsung melakukan diskusi, dalam hal ini menyampaikan permohonan pada DPR yakni melalui Badan Anggaran.
Pada kesempatan ini wartawan FajarBali sempat menanyakan ‘apa dampak defisit anggaran ?”. Buru – buru Marsel menyahut, “Berarti banyak hak-hak pelayanan publik terganggu”?, “seperti banyak terjadinya cutting anggaran di semua OPD (organisasi perangkat daerah), berarti banyak pelayanan berkurang padahal fungsi anggaran untuk apa”?, tanyanya. Saat wartawan menanyakan apakah ini bisa dikatakan ada kerugian ? Marsel menegaskan, “Sangat jelas kerugian sudah pasti, ini menandakan pemerintah sangat kreatif melanjutkan pembelanjaan, namun sangat tidak kreatif dalam melakukan mencari terobosan sumber-sumber pendapatan alternatif !”.
Terkait masalah defisif, ada pandangan lain yang dikemukakan Berny Dhei Ngebu Anggota DPRD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), “Masalah defisit itu barang biasa”, Kata Berny pada wartawan saat ditemui. Ia menambahkan, “ada kok daerah lain yang mengalami angka defisit lebih besar, namun hal itu disikapi secara bijak”. Menurutnya masalah defisit ini hanya masalah administratif saja, soal ketersediaan dana tidak usah diragukan. “Jadi sebaiknya jangan dibesar-besarkan?”, imbuhnya. “Kalau memang anggaran tak mencukupi ya rasionalisasi saja terhadap sejumlah program pemerintah”. Katanya.
Berbeda dengan Berny, Anggota DPRD Syrilius Pati Wuli, S.Ag dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), punya pandangan lain. Ia mengatakan, bahwa masalah defisit yang terjadi adalah karena ketidakcermatan dalam menetapkan sejumlah program terhadap pos anggaran. Lebih daripada itu dengan tegas ia menyampaikan ketidak setujuannya pada kebijakan rasionalisasi yang digembar-gemborkan oleh sejumlah kalangan termasuk pihak pemerintah dan beberapa anggota DPRD, sebagai upaya efesiensi untuk mengatasi persoalan defisit.
Sementara, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Ngada Kristoforus Loko,S.Fil yang akrab dipanggil Kristoloko (7/10/2011) menegaskan pemerintah dan DPRD akan mencari solusi untuk menutupi dalam waktu yang tersisa beberapa bulan ke depan sebelum akhir tahun. Tetapi tegas Loko, untuk belanja publik yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti, pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya tidak boleh dipangkas.
Loko mengatakan, dalam paradigma pengelolaan keuangan saat ini ada istilah surplus dan defisit. Dalam batasan tertentu bisa dikatakan defisit dari total sekian persen dari pendapatan daerah. Dan untuk menutup defisit tersebut melaui pos pembiayaan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2010.
Pada sidang APBD induk tahun 2011, DPRD bersama pemerintah terungkap defisit anggaran mencapai 55,8 M. Dalam asumsi DPRD bersama pemerintah bahwa capaian realisasi APBD tahun 2010 terdapat silpa sebesar Rp 55 M. Tetapi sesuai hasil audit BKP, ternyata Silpa Kabupaten Ngada tahun 2010 hanya 28,9 M atau kurang 26 M untuk menutup defisit yang ada.
Setelah penetapan APBD induk, pemerintah mengajukan usulan untuk menggunakan anggaran APBD untuk menangani kebutuhan pemerintah yang bersifat mendesak, sehingga dewan juga menyetujui usulan pemerintah untuk menggunakan dana APBD mendahului perubahan. Hal ini dilakukan, kerena kebutuhan mendesak. Kata Loko, dengan adanya ruang menggunakan dana APBD tersebut, maka defisit yang dialami kabupaten Ngada dari 26 Milyar membengkak menjadi 44,6 Milyar. Meskipun demikian, kata Kristoloko dalam konteks aturan hal itu masih dikatakan wajar, karena pemerintah masih ada ruang beberapa bulan ke depan untuk menutupi defisit tersebut. Selain itu, ada asumsi kebijakan APBD tahun 2011, dimana target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngada sebesar Rp. 21 M, ternyata realisasi PAD oleh pemerintah hingga perubahan anggaran baru mencapai 13 M.
Sejumlah anggota DPRD mengharapkan pemerintah agar mencari solusi untuk bisa menutup defisit yang ada dengan salah satunya efisiensi anggaran. Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran adalah mengurangi pos dana untuk belanja langsung dan belanja pegawai termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas dikurangi, (fb/risdiyanto)

DPRD Ngada Hadirkan BPK RI Perwakilan NTT Terkait Disclaimer di Kabupaten Ngada

DPRD Ngada Hadirkan BPK RI Perwakilan NTT Terkait Disclaimer di Kabupaten Ngada
Bajawa----FajarBali, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ngada mengundang badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberi penjelasan kepada dewan terkait hasil temuan BPK di Kabupaten Ngada. Antara BPK dan lembaga dewan, bekerjasama melakukan pengawasan. Dewan melakukan pengawasan politik terhadap pelaksanaan roda pemerintah. BPK melakukan auditor keuangan negara yang dilkelola oleh pemerintah. Tiap tahun BPK telah membuat memorandum of Understanding (MoU) untuk melaporkan hasil temuan BPK kepada dewan. Sehingga hasil temuan BPK wajib diserahkan juga kepada DPR. Sehubungan dengan hasil temuan BPK di Kabupaten Ngada, ketua DPRD Kabupaten Ngada Kristoforus Loko S.Fil bersama anggota DPRD yang lain menginginkan, agar BPK dapat menjelaskan hasil temuannya kepada dewan. Dewan mendapat informasi kinerja pemerintah Kabupaten Ngada dalam mengelola keuangan negera terjadi discalimer.
. Dewan ingin mendengar langsung hasil temuan BPK yang disampaikan anggota BPK. Seperti disaksikan wartawan di ruang sidang DPRD Ngada Jumat (22/7) rapat terbuka dewan kali ini menghadirkan sebagian anggota anggota dewan bersama dua orang anggota BPK perwakilan Provinsi NTT Sendi dan Idam disaksikan langsung Bupati Ngada Marianus Sae dan wakilnya Drs Paulus Soliwoa bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendengar langsung penjelasan yang disampaikan anggota BPK NTT. Anggota BPKP NTT Sendi dalam penjelasannya mengatakan selama dua tahun berturut turut dari tahun 2009 - 2010 BPK memberi disclaimmer atau tidak mau mememberikan penilaian atas laporan keuangan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Ngada. Hasil temuan BPK, tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Ngada.
Menurut anggota BPK NTT Sendi dalam penjelasannya mengatakan hingga terjadinya disclaimer karena pemerintah Kabupaten Ngada tidak pernah melakukan pencatatan Silpa atau pencatatan penerimaan dan pengeluaran piutang pihak ketiga yang tidak memadai. Selain itu pemerintah Kabupaten Ngada belum menginventarisasi dan rekonsiliasi kas keuangan daerah, atau sisa saldo keuangan daerah yang berada di kas. Seperti penyaluran dana bergulir kepada masyarakat, yang belum diinventarisasi secara baik. BPK memenukan sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan pemerintah (OPD) namun tidak pernah ditindaklanjuti. BPK juga menemukan laporan kegiatan ifentarisasi dan rekonstruksi atas fiik aset tetap daerah yang kurang akurat. Dalam melakukan pemeriksaan BPK menggunakan 4 kriteria penilai yang dapat digunakan untuk mengukur dan menyatakan hasil temuan mereka dikategorkan sebagai pelanggaran adminitrasi atau pelanggaran hukum atas penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai diperuntukan. Dalam melakukan pemeriksaan apakah laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan standar pemerintah. Selain itu apakah laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan stndar akutansi. Selain itu apakah laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan kepatuhan hukum. Sehingga BPK menemukan berbagai jenis kesalahan atas penggunaan keuangan daerah.
BPK membagikan hasil temuan mereka kesalahan adminitrasi yang harus ditindaklanjuti untuk dipertanggungjawabkan kembali atas keuangan negra yang sudah disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Selain itu apabila ditemukan adanya pelanggaran murni karena tidak kepatuhan hukum diharapkan pemerintah harus mampu mengembalikan keuangan negara kepada kas daerah. (fb/m.risdiyanto)